Energi Juang News, Bogor— Operasi penegakan ketertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor dengan membongkar praktik prostitusi yang berkedok panti pijat di dua wilayah, Sukaraja dan Cibinong. Rabu (18/2/2026).
Sebanyak sembilan orang diamankan dalam razia tersebut, terdiri dari lima wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria yang disebut sebagai pelanggan.
“Total ada sembilan orang yang kami amankan, lima wanita terindikasi PSK dan empat pria. Mereka diamankan dari dua lokasi, Cibinong dan Sukaraja,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Respons atas Aduan Warga
Rhama menjelaskan, razia ini dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas prostitusi yang meningkat menjelang Ramadan. Lokasi pertama yang disasar berada di wilayah Cibinong.
“Petugas menyisir panti pijat di Kelurahan Harapan Jaya yang digunakan untuk layanan prostitusi online melalui aplikasi Michat. Di sana kami mengamankan tiga wanita dan empat pria,” ungkap Rhama.
Modus Prostitusi Online Terungkap
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan aplikasi percakapan untuk menawarkan jasa. Kegiatan serupa juga ditemukan saat petugas bergerak ke lokasi kedua di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja.
“Di Desa Cimandala, kami mengamankan dua wanita yang diduga PSK. Mereka langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk didata lebih lanjut,” kata Rhama.
Dibawa ke Panti Rehabilitasi
Saat ini, sembilan orang yang terjaring diamankan di Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Empat dari lima wanita yang diamankan nantinya akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan menargetkan lokasi yang terindikasi sebagai tempat prostitusi berkedok panti pijat,” kata Rhama.
Rhama menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain untuk menekan praktik serupa, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Redaksi Energi Juang News



