Energi Juang News, Jakarta— Ketegangan di Tepi Barat kembali mencuat setelah puluhan negara menegur keras tindakan Israel yang memperluas kendali di wilayah tersebut. Dalam pernyataan bersama pada Selasa (17/2) waktu setempat, 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan penolakannya terhadap langkah sepihak Israel yang dianggap menyalahi hukum internasional.
Kecaman Internasional yang Kian Meluas
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran ilegalnya di Tepi Barat,” tulis pernyataan itu. “Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” lanjutnya.
Negara-negara tersebut juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi di wilayah Palestina. Pernyataan bersama yang dikutip dari AFP, Rabu (18/2/2026), menyoroti kekhawatiran global atas kebijakan pemerintah Israel yang memperburuk ketegangan di kawasan.
Kebijakan Israel Picu Reaksi Dunia
Dalam beberapa pekan terakhir, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang selama ini dikelola oleh Otoritas Palestina sesuai perjanjian Oslo. Pada Minggu lalu, pemerintah bahkan mulai mengupayakan pendaftaran tanah di wilayah itu sebagai “milik negara”, sebuah langkah yang segera memicu gelombang kecaman internasional.
“Kami menolak semua tindakan yang mengubah karakter, status, dan komposisi demografis wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” tegas pernyataan 85 negara tersebut.
Kekhawatiran atas Stabilitas Kawasan
Negara-negara penandatangan, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta organisasi seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam, menilai tindakan Israel “mengancam perdamaian dan stabilitas regional”.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyoroti isu tersebut pada Senin (16/2), menyerukan Israel agar membatalkan kebijakan pendaftaran tanah yang disebutnya “melanggar hukum” dan “mengoyak stabilitas kawasan”.
Fakta di Lapangan
Lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di permukiman yang berdiri di Tepi Barat—wilayah yang secara hukum internasional tergolong ilegal, di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina hidup di bawah pendudukan yang telah berlangsung sejak 1967.
Redaksi Energi Juang News



