Energi Juang News, Jakarta – Seorang wanita asal Lamongan, Z Nikmah (26), harus menjalani hukuman penjara akibat aktivitas siaran langsung yang menampilkan konten dewasa dan layanan video call seks (VCS) berbayar yang ia tawarkan secara online.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (29/7), majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari penjara serta denda Rp 3 juta kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,” jelas Yogi.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 berwarna putih dan satu unit ponsel Oppo Reno dirampas untuk negara. Selain itu, flashdisk berisi rekaman video live streaming terdakwa diperintahkan untuk dimusnahkan.
JPU Eko Vitiyandono sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut. Eko mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan sebelumnya adalah hukuman lima bulan penjara dengan denda Rp 3 juta, subsider dua bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan warga kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengenai adanya penyebaran konten pornografi melalui internet.
Setelah dilakukan penyelidikan, Z Nikmah ditangkap pada 1 Mei lalu. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa ia membuat akun di aplikasi Tevi, yang digunakannya untuk siaran langsung dalam keadaan tanpa busana. Setiap sesi siaran tersebut, terdakwa memperoleh gift atau hadiah dari penonton dengan nilai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Tidak hanya live streaming, terdakwa juga mengunggah beberapa konten foto dan video tanpa busana, serta melayani video call seks pribadi melalui WhatsApp dengan tarif Rp 50 ribu per 10 menit.
Selama lima bulan aktif melakukan aktivitas ilegal tersebut, terdakwa diperkirakan berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 50 juta.
Redaksi Energi Juang News



