Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanPPATK Blokir Rekening Nganggur: Kebijakan Gegabah yang Mengorbankan Rakyat

PPATK Blokir Rekening Nganggur: Kebijakan Gegabah yang Mengorbankan Rakyat

Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)

Energi Juang News, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru‑baru ini memutuskan untuk memblokir otomatis rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Alasannya, banyak rekening dormant dipakai untuk tindak kejahatan seperti judi online dan pencucian uang. Data PPATK menyebut, sepanjang 2024 ada lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Dalihnya terdengar meyakinkan: membersihkan sistem keuangan dan menutup celah kejahatan terorganisasi. Tapi, cara yang dipilih adalah kebijakan sapu jagat blokir dulu, urusan benar-salah belakangan.

Masalah terbesar dari kebijakan ini adalah ketidakadilan logisnya. Rekening diblokir bukan karena terlibat kejahatan, tetapi hanya karena dianggap “nganggur”. Artinya, rakyat kecil yang menabung tanpa transaksi digital bisa langsung dicurigai seolah‑olah diam berarti salah.

Padahal, banyak masyarakat desa, pekerja migran, atau petani yang menabung secara sederhana. Mereka tidak setiap saat melakukan transaksi. Ketika tiba‑tiba rekening mereka diblokir, siapa yang menanggung waktu, biaya, dan kerepotan yang timbul?

Maki menyebut kebijakan ini melanggar hukum, karena pembekuan dilakukan tanpa bukti kriminalitas. DPR bahkan menegaskan PPATK harus transparan, sebab kebijakan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap bank.

Pengacara senior Hotman Paris lebih keras lagi: ia mempertanyakan legitimasi hukum pemblokiran massal ini. Jika negara mulai bisa memblokir rekening hanya karena “diam”, ini adalah preseden berbahaya sebuah bentuk paternalistik yang melecehkan hak warga.

PPATK seolah lupa bahwa akar masalah bukan pada rakyat biasa yang menabung, tetapi pada sindikat judi online, koruptor, dan pencuci uang kelas kakap. Menutup ribuan rekening dormant tidak akan menyelesaikan masalah jika jaringan besar kejahatan finansial tetap bebas beroperasi.

Baca juga :  Sesalkan Penyegelan Rumah Ibadah di Teluk Naga, GMNI Kabupaten Tangerang: Kemunduran dalam Kebebasan Beragama!

Pendekatan seperti ini hanya menunjukkan kemalasan negara dalam menegakkan hukum secara cerdas dan tepat sasaran. Lebih mudah menyasar rakyat yang diam daripada membongkar sindikat besar yang memiliki jaringan kuat.

Kebijakan ini jelas mencederai hak masyarakat atas simpanannya sendiri. Negara tidak boleh mengelola keuangan publik dengan logika “curiga dulu, buktikan belakangan”. Dalam demokrasi, hak kepemilikan adalah sesuatu yang fundamental.

Jika pemblokiran massal ini dibiarkan, jangan kaget jika kepercayaan masyarakat terhadap bank runtuh. Orang akan memilih menyimpan uangnya di bawah bantal ketimbang di lembaga yang sewaktu‑waktu bisa membekukan hak mereka.

Kebijakan PPATK ini harus dikritisi keras. Pencegahan kejahatan keuangan memang penting, tetapi bukan dengan mengorbankan hak rakyat biasa. Jika negara benar‑benar ingin memberantas judi online dan pencucian uang, serang sindikatnya, bukan rekening pasif rakyat kecil.

Kalau hari ini negara bisa memblokir rekening karena “nganggur”, besok siapa yang menjamin negara tidak akan lebih jauh mengontrol uang rakyat dengan alasan yang sama?

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments