Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPergerakanSesalkan Penyegelan Rumah Ibadah di Teluk Naga, GMNI Kabupaten Tangerang: Kemunduran dalam...

Sesalkan Penyegelan Rumah Ibadah di Teluk Naga, GMNI Kabupaten Tangerang: Kemunduran dalam Kebebasan Beragama!

Energi Juang News, Jakarta- GMNI Kabupaten Tangerang menyesalkan penyegelan rumah ibadah di Kecamatan Teluk Naga oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

GMNI menegaskan tindakan itu mencerminkan kemunduran dalam penegakan hak kebebasan beragama di Indonesia.

” Kejadian ini tidak hanya melukai hati saudara kita umat Kristen yang ingin menjalankan ibadah secara damai, tetapi juga mengancam prinsip dasar negara yang menjamin kebebasan beragama sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya,” tegas Endang Kurnia, Ketua Cabang GMNI Kabupaten Tangerang, baru-baru ini.

Sayangnya, lanjut Endang, jaminan ini kembali dipertanyakan ketika pemerintah daerah justru mengambil tindakan penyegelan alih-alih perlindungan.

“‘Negara menjamin kebebasan beragama’, jangan sampai itu hanya menjadi slogan semata,” tegas Endang.

Ironisnya,lanjutnya, penyegelan dilakukan menjelang peringatan hari suci Paskah—momen yang seharusnya menjadi refleksi iman, bukan pengingat akan intoleransi.

” Ketika sekelompok masyarakat dapat memaksakan kehendak atas dasar mayoritas, dan negara terkesan abai atau bahkan ikut menekan minoritas, kita patut bertanya: masihkah Indonesia menjunjung tinggi keberagaman?” tegas Endang.

GMNI menilai, Pemerintah daerah seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan tunduk pada tekanan intoleran. Jika alasan administratif dijadikan dalih, maka semestinya solusi fasilitatif yang dikedepankan, bukan tindakan represif seperti penyegelan.

GMNI menegaskan, masalah perizinan rumah ibadah memang kompleks, tetapi tidak bisa menjadi justifikasi atas pelanggaran hak beribadah.

“Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan seluruh pemangku kebijakan untuk meninjau kembali praktik-praktik di lapangan yang bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Tidak cukup hanya mediasi atau penawaran tempat sementara. Yang dibutuhkan adalah jaminan bahwa setiap warga negara, apapun agamanya, dapat beribadah dengan aman dan layak,” tegas Endang.

Baca juga :  GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

Indonesia tidak akan runtuh karena perbedaan agama. Justru, negeri ini akan runtuh jika negara gagal menjamin keadilan bagi semua,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments