Energi Juang News, Sidoarjo– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melanjutkan evakuasi korban robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga Jumat pagi (3/10/2025), sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 56 lainnya masih dicari.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan, dari proses evakuasi sejauh ini, sudah ada 104 orang yang berhasil diselamatkan. Namun, puluhan korban lainnya diduga masih tertimbun reruntuhan bangunan empat lantai yang ambruk pada Senin lalu.
“Jumlah korban meninggal sementara tercatat 7 orang. Masih ada 56 orang yang belum ditemukan,” kata Suharyanto saat dihubungi, Jumat pagi.
Sehari sebelumnya, tim SAR sempat menyampaikan tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan di lokasi runtuhan. Oleh karena itu, proses pencarian kini dilakukan dengan bantuan alat berat untuk mempercepat evakuasi.
Tragedi ini terjadi pada Senin, 29 September 2025. Saat itu, ratusan santri tengah melaksanakan salat asar berjamaah di lantai dua, yang difungsikan sebagai musala. Tiba-tiba, atap lantai tiga yang baru selesai dicor runtuh, menyebabkan bangunan empat lantai tersebut ambruk seketika.
Pengasuh Ponpes, Abdul Salam Mujib, mengatakan gedung yang roboh sebenarnya masih dalam tahap renovasi. “Sejak pagi sampai pukul 12.00, atap lantai tiga baru saja dicor. Proses pembangunan sudah berlangsung sembilan bulan, dan ini pengecoran terakhir,” jelas Mujib.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi bangunan ambruk akibat lemahnya pengawasan konstruksi. Dugaan awal menyebut kualitas material dan metode pembangunan tidak sesuai standar keamanan.
Hingga kini, tim gabungan dari BNPB, Basarnas, TNI, Polri, serta relawan masih berjibaku melakukan pencarian korban. Keluarga santri dan warga sekitar pun terus menanti dengan penuh harap agar orang-orang yang hilang segera ditemukan.
Tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi sorotan nasional, terutama terkait lemahnya standar keselamatan bangunan pendidikan berbasis pesantren. Pemerintah pusat diminta segera turun tangan memastikan proses rehabilitasi dilakukan sesuai aturan teknis agar kejadian serupa tidak terulang.
Redaksi Energi Juang News



