Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Penangkapan seorang pria yang disebut sebagai “Bjorka” oleh Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2025 kembali mengguncang ruang publik. Sosok ini diklaim sebagai dalang di balik kebocoran data sensitif milik pemerintah dan pejabat publik yang sejak 2022 menggemparkan Indonesia.
Namun, tak lama setelah kabar penangkapan itu, sebuah unggahan dari akun bjorkanism menyatakan: “You think it’s me? Everyone uses my name, but you don’t realize I’m still FREE, the one who appeared in 2022.” Pernyataan ini jelas menimbulkan keraguan: apakah benar yang ditangkap adalah Bjorka, atau hanya “tumbal” agar pemerintah terlihat berhasil?
Kasus ini memperlihatkan rapuhnya fondasi politik hukum digital Indonesia. Sejak 2022, publik sudah berkali-kali menyaksikan bocornya data pribadi: dari NIK, nomor paspor, data SIM card, hingga dokumen pejabat tinggi negara. Aksi Bjorka waktu itu seolah mempermalukan negara di hadapan warganya sendiri: bagaimana mungkin sistem sebesar Indonesia bisa dibobol sedemikian mudah? Jawabannya sederhana: karena kita tak pernah serius membangun konstitusionalisme digital.
Indonesia memang memiliki UU ITE (2008, direvisi 2016) dan UU Perlindungan Data Pribadi (2022). Namun, sebagaimana diulas oleh banyak pengamat, regulasi itu stagnan. Desain kebijakan hukum digital tak pernah melangkah lebih jauh dari sekadar respons reaktif. Negara lebih sibuk memadamkan kebakaran setelah terjadi, alih-alih membangun sistem keamanan data yang preventif, sistemik, dan berkelanjutan.
Kenapa baru sekarang ada penangkapan? Butuh tiga tahun lebih sejak aksi kebocoran data pertama oleh Bjorka hingga aparat mengklaim menangkapnya. Itu pun masih dipertanyakan validitasnya. Jika benar orang yang ditangkap hanyalah pelaku kecil atau sekadar pengguna nama Bjorka, maka penangkapan ini hanyalah gimmick politik hukum: menunjukkan “hasil kerja”, tetapi tidak menyentuh akar masalah.
Padahal, persoalan fundamental ada pada lemahnya tata kelola digital. Hingga 2025, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan insiden kebocoran data tertinggi di Asia Tenggara. Menurut laporan Surfshark (2023), Indonesia masuk 10 besar negara dengan jumlah akun bocor terbanyak di dunia. Angka ini bukan sekadar statistik: setiap kebocoran berarti jutaan warga rentan terhadap penipuan, pemerasan, dan kejahatan siber.
Penangkapan Bjorka seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar perayaan. Negara harus berani membangun kerangka hukum digital yang kokoh: memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), memastikan audit keamanan di tiap lembaga publik, menuntut standar tinggi perlindungan data di sektor swasta, serta membuka partisipasi publik dalam tata kelola digital. Tanpa itu semua, penangkapan hanya akan jadi drama sesaat.
Apakah penangkapan ini bukti kemajuan? Justru sebaliknya, ini menunjukkan kemunduran. Sebab negara lebih memilih mencari figur yang bisa ditangkap ketimbang memperbaiki sistem yang bobrok. Bjorka hanyalah fenomena gunung es di bawahnya ada ribuan hacker dan mafia data yang bisa melanjutkan aksinya kapan saja.
Jika politik hukum digital tetap lemah, rakyat akan terus jadi korban. Penangkapan Bjorka atau siapa pun yang memakai namanya tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama negara enggan membangun sistem digital yang adil, transparan, dan benar-benar melindungi warganya.
Redaksi Energi Juang News



