Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah diteken. Perjanjian itu mencakup ‘lampu hijau’ bagi dilakukannya Cross Border Data Transfer (CBDT) atau transfer data lintas batas.
Polemik pun muncul. Transfer data lintas batas dipandang terkait erat dengan kendali atas data warga negara dan institusi Indonesia, sebagai sumber daya strategis bagi bangsa ini.
Yang perlu diketahui pemerintah, transfer data ke luar negeri membuka peluang bagi pihak asing untuk mengakses dan bahkan menguasai data sensitif milik Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan Indonesia, ketika data itu digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik dari negara pengakses data.
Dominasi perusahaan teknologi asing yang bisa menguasai aliran data juga perlu diwaspadai. Karena bila hal itu terjadi, Indonesia bisa kehilangan kontrol atas infrastruktur digital berikut pengelolaan datanya.
Data, juga perlu diingat, bisa menjelma menjadi aset ekonomi yang diproses dan dimonetisasi oleh pihak asing. Ketika Indonesia menjadi pemasok data sebagai “bahan mentah” pada pihak asing, bangsa ini tak akan mendapatkan nilai tambah.
Perusahaan asing pemegang kendali data, adalah pihak yang akan mendulang keuntungan. Padahal, data itu bisa menjadi aset bagi para pelaku ekonomi nasional.
Selain ekonomi, dampak politik dari transfer data lintas batas ini juga harus diperhitungkan. Ketika data milik Indonesia dikuasai pihak asing, maka opini publik hingga kebijakan negara pun bisa dipengaruhi.
Apalagi ketika data itu jatuh ke tangan institusi maupun perusahaan milik Amerika Serikat (AS). Karena untuk diketahui, AS menerapkan CLOUD Act yang memungkinkan pemerintah AS memaksa perusahaan teknologi menyerahkan data dari negara lain tanpa seizin pemerintah negara tersebut.
Bila hal itu terjadi, kedaulatan digital Indonesia jelas terancam.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur secara ketat soal transfer data lintas negara.
Pertanyaannya, apakah UU ini menjadi pertimbangan pemerintah ketika menyepakati perjanjian dagang dengan AS?
Pemerintah harus ingat, bahwa UU PDP mengizinkan transfer data ke luar negeri hanya jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan memadai, adanya perjanjian internasional yang mengikat, atau munculnya persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Sehingga, mengabaikan UU PDP demi sebuah perjanjian dagang adalah pelanggaran serius terhadap UU.
Lebih dari itu, seharusnya pemerintah Indonesia menempatkan kedaulatan digital sebagai tolok ukur dalam mengikat perjanjian ekonomi atau bisnis dengan pihak asing. Jangan sampai aset strategis bangsa, termasuk aset digital, diserahkan dengan mudahnya pada pihak asing.
Redaksi Energi Juang News




