Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Kehadiran tiga prajurit TNI berseragam lengkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026, saat pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, bukan sekadar insiden kecil.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah langsung menegur mereka, meminta mundur dari depan pintu area persidangan karena mengganggu proses hukum. Insiden ini memicu kritik pedas dari Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, dan pakar hukum, yang melihatnya sebagai pelanggaran regulasi dan ancaman terhadap profesionalitas TNI serta independensi peradilan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra tegas menyatakan bahwa kehadiran TNI melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, khususnya Pasal 10 poin 6. Regulasi itu membatasi pengamanan sidang hanya oleh polisi atau tentara jika ditugaskan langsung oleh Ketua Pengadilan, bukan jaksa penuntut umum seperti dalam kasus ini.
Jaksa menghadirkan TNI atas permintaan mereka sendiri, mengklaim sesuai MOU TNI-Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 dan Perpres 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa. Namun, klaim ini rapuh karena PerMA lebih spesifik mengatur pengamanan di lingkungan pengadilan, sementara Perpres bersifat umum untuk perlindungan jaksa di luar konteks sidang sipil biasa.
Tindakan ini mencerminkan regresi ke era Orde Baru, di mana militer merangsek ke urusan sipil melalui dwifungsi ABRI. Reformasi 1998 jelas memisahkan TNI dari politik dan pemerintahan sipil, menempatkan mereka fokus pada pertahanan negara, bukan pengamanan sidang korupsi yang tidak menunjukkan ancaman tinggi seperti terorisme. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membela bahwa ini “hanya back-up security” untuk jaksa, tapi hakim sendiri merasa terganggu, membuktikan ketidaksesuaian.
Amnesty menyebutnya intimidasi terselubung terhadap peserta sidang, membatasi hak Nadiem untuk berbicara pasca-sidang dan hak dasar warga negara lainnya. Pakar seperti Abdul Fickar Hadjar dan Riyadh Putuhena dari Imparsial menilai ini berlebihan, menciptakan nuansa militeristik yang merusak marwah pengadilan sipil.
Lebih dalam, insiden ini menggerus profesionalitas TNI yang telah dibangun pasca-reformasi. Prajurit dikerahkan sebagai “satpam kejaksaan”, bukan menjaga kedaulatan negara, berpotensi menodai citra netral mereka. Kejaksaan Agung berdalih penilaian risiko tinggi, tapi tanpa bukti ancaman konkret di sidang perdana kasus Chromebook senilai Rp2,1 triliun kerugian negara, ini tampak sebagai overreach. Imparsial mendesak teguran keras terhadap jaksa dan evaluasi MA atas PerMA 5/2020, agar tidak ada preseden berbahaya.
Pada akhirnya, kehadiran TNI di sidang Nadiem bukan soal keamanan semata, melainkan ujian komitmen demokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, ini bisa membuka pintu keterlibatan militer lebih luas di ranah sipil, mengancam independensi hukum dan hak asasi. Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan TNI harus bertanggung jawab memperbaiki, demi menjaga supremasi sipil yang rapuh. Kritik Imparsial dan lainnya harus didengar, bukan diabaikan demi “sinergi” yang meragukan.
Redaksi Energi Juang News



