Kamis, Agustus 27, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaDemonstrasi 27 Agustus: Jangan Biarkan Gerakan Rakyat Ditunggangi Kepentingan Politik

Demonstrasi 27 Agustus: Jangan Biarkan Gerakan Rakyat Ditunggangi Kepentingan Politik

Demonstrasi merupakan salah satu denyut kehidupan demokrasi. Karena itu, rencana aksi sejumlah elemen masyarakat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 harus ditempatkan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga perwakilan. Sejumlah kelompok memang telah menyatakan akan menggelar aksi dengan beragam tuntutan di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Konstitusi secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jaminan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan demonstrasi sebagai hak warga negara sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan secara bebas dan bertanggung jawab.

Karena itu, demonstrasi 27 Agustus tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi. Justru, demonstrasi yang damai, tertib dan argumentatif adalah bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.

Namun, ada satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai aspirasi masyarakat ditunggangi atau dimanfaatkan oleh kekuatan politik tertentu untuk kepentingan yang berbeda dari kepentingan para demonstran. Dalam teori gerakan sosial, aksi kolektif pada dasarnya lahir dari adanya keresahan, kepentingan dan tuntutan bersama. Akan tetapi, dalam praktik politik, gerakan massa juga dapat menjadi arena perebutan pengaruh.

Antonio Gramsci melalui konsep hegemoni menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi negara, tetapi juga melalui upaya membangun pengaruh dan mengarahkan kesadaran masyarakat. Dalam konteks demonstrasi, konsep tersebut relevan sebagai peringatan bahwa energi politik masyarakat dapat saja diarahkan oleh aktor tertentu untuk mencapai tujuan yang tidak selalu identik dengan tuntutan awal massa.

Karena itu, masyarakat yang turun ke jalan harus tetap memiliki otonomi politik. Mereka harus mengetahui siapa yang mengorganisasi aksi, siapa yang membiayai, apa tuntutannya, dan untuk kepentingan siapa aksi tersebut sesungguhnya dijalankan. Demonstrasi tidak boleh berubah menjadi sekadar kendaraan bagi elite politik yang ingin memperoleh keuntungan dari ketegangan sosial.

Peringatan ini menjadi semakin penting apabila kita melihat kembali rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025. Komisi Pencari Fakta yang dibentuk sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian mempublikasikan temuan mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah indikasi kehadiran dan keterlibatan personel militer, termasuk personel TNI dan BAIS, dalam dinamika kerusuhan.

Baca juga :  Lapangan Hijau Pildun: Panggung Diplomasi di Tengah Badai Geopolitik

Tentu, temuan lembaga masyarakat sipil tersebut harus dipahami sebagai temuan dan dugaan yang membutuhkan proses verifikasi serta penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa institusi TNI secara keseluruhan terlibat. Justru karena menyangkut institusi negara dan kredibilitas demokrasi, setiap dugaan keterlibatan oknum aparat harus diperiksa secara transparan dan berdasarkan bukti.

Namun pelajaran politiknya sangat jelas: jangan sampai pengalaman tersebut terulang. Jika benar terdapat oknum aparat yang menyusup, menghasut, memprovokasi, atau melakukan tindakan yang memperbesar konflik dalam sebuah demonstrasi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius bagi demokrasi dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan warga, bukan menjadi bagian dari aktor yang memperkeruh situasi.

Karena itu, menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026, semua pihak harus menahan diri. Pemerintah harus menjamin hak warga untuk berdemonstrasi. Polisi harus menjalankan tugas pengamanan secara profesional, proporsional dan humanis. TNI harus menjaga batas kewenangannya sesuai prinsip supremasi sipil. Sementara peserta aksi harus menjaga agar demonstrasi berlangsung damai.

Pada saat yang sama, masyarakat harus waspada terhadap kemungkinan munculnya provokator. Provokator tidak selalu datang dengan atribut yang mudah dikenali. Ia dapat hadir sebagai orang yang sengaja menyebarkan informasi palsu, memancing emosi massa, mengajak melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, menyerang aparat, atau menciptakan benturan antarkelompok. Karena itu, setiap peserta aksi harus memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap kekerasan.

Demonstran yang memiliki tuntutan kuat tidak membutuhkan kerusuhan untuk membuat tuntutannya terdengar. Sebaliknya, kekerasan justru dapat mengaburkan substansi perjuangan dan memberi ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk mendeligitimasi seluruh gerakan.

Dalam perspektif civil society yang dikembangkan antara lain oleh Alexis de Tocqueville, masyarakat sipil merupakan kekuatan penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. Demonstrasi yang lahir dari kesadaran masyarakat karena itu memiliki fungsi demokratis yang sangat penting. Tetapi fungsi tersebut hanya akan berjalan apabila masyarakat sipil tetap independen.

Baca juga :  Akhirnya, One Piece 1126 Rilis Juga

Massa yang merdeka adalah massa yang tidak mudah diperintah oleh kepentingan politik yang tersembunyi. Massa yang merdeka tidak mudah diprovokasi. Massa yang merdeka tidak mudah diseret untuk melakukan kekerasan. Dan massa yang merdeka berani menolak siapa pun—baik aparat, elite politik, maupun kelompok kepentingan—yang mencoba menjadikan mereka sebagai alat.

Demokrasi bukan sekadar soal banyaknya orang yang turun ke jalan. Demokrasi juga menyangkut kemurnian kehendak politik masyarakat. Oleh sebab itu, demonstrasi 27 Agustus harus menjadi ruang artikulasi aspirasi rakyat, bukan arena pertarungan kekuatan politik yang menggunakan rakyat sebagai pion.

Indonesia tidak membutuhkan pengulangan tragedi sosial. Kita sudah belajar dari berbagai pengalaman bahwa ketika demonstrasi damai berubah menjadi bentrokan, yang menjadi korban pada akhirnya bukan hanya aparat atau demonstran. Masyarakat umum, pedagang, pengemudi transportasi, pekerja, dan warga yang tidak memiliki hubungan dengan aksi pun dapat terkena dampaknya.

Lebih jauh, kerusuhan dapat melahirkan spiral kekerasan: massa menjadi semakin emosional, aparat semakin represif, provokasi semakin mudah dipercaya, dan ruang dialog semakin menyempit. Di titik itulah demokrasi mengalami kemunduran.

Karena itu, 27 Agustus 2026 harus menjadi momentum pembuktian bahwa Indonesia mampu menyelesaikan perbedaan politik melalui kebebasan berpendapat tanpa kekerasan. Jangan biarkan pengalaman Agustus 2025 kembali terjadi. Jangan biarkan demonstrasi rakyat ditunggangi kekuatan politik mana pun. Jangan biarkan aparat negara—siapa pun oknumnya—menjadi bagian dari provokasi. Dan jangan biarkan segelintir provokator menghancurkan aspirasi jutaan warga yang menginginkan kehidupan berbangsa yang lebih baik.

Rakyat berhak turun ke jalan. Pemerintah wajib mendengar. Aparat wajib melindungi. Demonstran wajib menjaga kedamaian. Dan semua kekuatan politik wajib menahan diri untuk tidak menjadikan rakyat sebagai alat permainan kekuasaan.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang bebas dari kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola kritik tanpa berubah menjadi kekerasan. Dan pada akhirnya, jalan demokrasi harus tetap menjadi jalan rakyat—bukan jalan bagi kepentingan politik tersembunyi.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments