Musim kemarau tahun 2026 kembali menghadirkan ancaman rutin yang tak pernah absen: kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Lonjakan Indeks Polusi Udara (API) yang menyentuh angka tidak sehat di sejumlah wilayah Sarawak dan Melaka dengan Serian mencatat angka 190 hingga 217 pada kategori sangat tidak sehat memaksa Malaysia dan Brunei Darussalam mengambil langkah diplomatik. Dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan ke-27 (ALC-27), Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sepakat mengaktifkan mekanisme ASEAN sebagai instrumen utama penyelesaian krisis. Langkah ini sekaligus menguji kembali sejauh mana kerangka regional mampu meredam krisis yang berulang setiap tahun.
Poros utama instrumen regional adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 2002 dan diratifikasi Indonesia pada 2014 melalui UU No. 26 Tahun 2014. Namun, efektivitasnya senantiasa dipertanyakan. Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai kendala utama terletak pada desain kelembagaan ASEAN yang sangat minim mekanisme desakan hukum. Dalam kerangka ASEAN Political-Security Community (APSC), komitmen negara masih sangat bergantung pada itikad baik tanpa sanksi mengikat berbeda dengan sektor ekonomi yang memiliki mekanisme pemaksa. Ketiadaan binding dispute settlement di tingkat regional bahkan berpotensi membawa sengketa ke Mahkamah Internasional jika negara terdampak menggugat Indonesia atas ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum lingkungan internasional.
Dari sisi domestik, tantangan struktural turut melemahkan posisi Indonesia. Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah, menyoroti lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dalam mengawasi izin perkebunan kelapa sawit. Data Pantau Gambut sepanjang Januari-Juli 2026 mendeteksi 10.510 titik panas di Kawasan Hidrologis Gambut yang bertumpang tindih dengan 295 konsesi Hak Guna Usaha perkebunan. Sementara itu, lambannya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap 18 perusahaan dengan nilai ganti rugi sekitar Rp6,1 triliun justru memberi sinyal bahwa biaya pelanggaran masih lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh.
Pemerintah Indonesia merespons tekanan diplomatik dengan menegaskan komitmen pada AATHP serta koordinasi teknis melalui Technical Working Group dan Sub-Regional Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menekankan bahwa penegakan hukum di wilayah Indonesia merupakan kewenangan mutlak berdasarkan hukum nasional, dan AATHP bukanlah instrumen penyidikan pidana lintas negara. Namun, ia mengakui tantangan terbesar terletak pada pembuktian ilmiah bahwa kabut asap yang mencapai negara lain benar-benar bersumber dari kebakaran di konsesi tertentu.
Ke depan, krisis tahunan ini menuntut lebih dari sekadar seremonial diplomasi. Rekomendasi reformasi kelembagaan seperti penggabungan pendekatan top-down dan bottom-up menuju Deklarasi Lingkungan Hidup ASEAN serta keterbukaan data dan partisipasi publik dalam mekanisme AATHP menjadi agenda mendesak. Tanpa terobosan nyata, “macan ompong” ASEAN akan terus menjadi narasi yang membayangi hubungan antarnegara di kawasan setiap musim kemarau tiba.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)




