Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Lembaga KontraS mencatat sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025 terjadi 85 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 orang korban, dengan rincian 64 luka-luka dan 31 tewas. Bagi sebuah negara yang mengklaim diri berbasis hukum demokratis, angka ini jelas bukan sekadar insiden, melainkan pola sistemik yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Ironisnya, sebagian besar peristiwa kekerasan itu terjadi setelah pengesahan revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang memberi TNI wewenang lebih besar dalam tugas non-perang dan sipil. KontraS mencatat, 62,3 persen kasus kekerasan pada periode tersebut berkaitan langsung dengan perluasan kewenangan ini. Situasi ini menunjukkan bukan sekadar bertambahnya aparat di jalanan, tetapi juga makin longgarnya kontrol sipil terhadap militer, sehingga pelanggaran hak asasi manusia kian melebar tanpa sanksi yang tegas.
Data Kekerasan TNI Pasca Revisi UU TNI
Sementara korban terus berjatuhan, keadilan justru berjalan lambat, bahkan kerap mandek. Contohnya, kasus oknum TNI yang menganiaya pelajar di Medan hanya berujung pada hukuman ringan yang oleh LBH Medan disebut “lebih ringan dari maling ayam”. Perbedaan perlakuan ini menegaskan bahwa ketika pelaku adalah aparat negara, sistem hukum tidak bekerja setara. Kekerasan oleh rakyat biasa cepat dijatuhi hukuman, sementara kekerasan oleh aparat sering ditutup dengan mekanisme internal yang tertutup dari publik.
Baca juga : Kelalaian dalam Seleksi TNI: Ketika Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Prajurit
Dari perspektif aktivis, ini mencerminkan kegagalan ganda: pertama, kegagalan pengawasan sipil terhadap militer yang kini semakin mendominasi ranah publik; kedua, kegagalan sistem hukum yang tidak mampu menegakkan akuntabilitas ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata. Negara yang seharusnya melindungi warganya malah menjelma menjadi mesin represi yang menindas rakyat sendiri.
Keadilan Mandek dan Budaya Impunitas Aparat
Pertanyaan pentingnya: bagaimana mungkin institusi yang didirikan untuk menjaga kedaulatan rakyat justru berubah menjadi aktor yang menebar ketakutan? Di banyak daerah, masyarakat adat, warga penolak proyek industri, hingga masyarakat sipil di daerah konflik, menjadi sasaran kekerasan yang dilegitimasi oleh payung kewenangan militer. Jika korbannya warga biasa, hukuman bisa dijatuhkan cepat; tetapi jika korbannya rakyat yang berhadapan dengan kekuasaan, proses hukum cenderung berlarut atau diganti dengan sanksi internal yang tidak transparan.
Perspektif baru yang perlu didorong adalah bahwa reformasi militer tidak boleh berhenti pada retorika “kurangi peran TNI di jalanan”. Reformasi sejati harus menyentuh aspek akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan sanksi. Keadilan militer harus hadir dalam bentuk yang dirasakan publik: aparat adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang kebal hukum.
Urgensi Reformasi Militer dan Pengawasan Sipil yang Kuat
Negara harus segera menerapkan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan sipil dan korban, membuka akses publik terhadap dokumen dan data, serta memastikan sanksi dijatuhkan secara terbuka dan setara, sebagaimana bila pelaku bukan aparat. Tanpa itu, angka “85 kasus” hanya akan menjadi statistik sedih, bukan momentum perubahan.
Kita tidak cukup menuntut berhentinya kekerasan; yang mendesak adalah penghancuran kultur impunitas yang membuat aparat merasa bebas memukul rakyat tanpa konsekuensi. Sebab, jika negara terus abai terhadap kekerasan aparat, maka hukum hanya akan menjadi hiasan dinding, bukan instrumen keadilan.
Redaksi Energi Juang News



