Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Laporan terbaru dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Global Alliance of Territorial Communities (GATC), serta Earth Insight mengungkapkan adanya tekanan yang semakin dahsyat dari industri ekstraktif terhadap wilayah adat di Indonesia.
Betapa tidak, dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas. Hal itu membuahkan hampir 700 konflik lahan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa industri ekstraktif seperti kegiatan pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, serta proyek energi panas bumi telah melemahkan sistem tata kelola masyarakat adat atas 33,6 juta hektare wilayah mereka.
Baca juga : Upah Riil Turun, Status Tak Pasti: Kapitalisme Kontrak Menggerus Martabat Buruh
Yang perlu diketahui, puluhan juta hektare wilayah adat itu melindungi keanekaragaman hayati esensial dan menjaga stabilitas iklim.
Penjajahan‘ industri ekstraktif terhadap wilayah adat tampak jelas ketika 1,6 juta hektare tumpang tindih dengan blok minyak dan gas, dan hampir satu juta hektar tumpang tindih dengan areal izin usaha pertambangan.
Penindasan itu juga terlihat ketika dari tahun 2014 sampai 2024, masyarakat adat di Indonesia kehilangan 11 juta hektare wilayah adat. Disisi lain, pemerintah baru mengakui kurang dari 1% dari total wilayah masyarakat adat seluas lebih dari 25 juta hektare.
Sementara untuk industri ekstraktif, pemerintah telah menerbitkan izin atas 23,8 juta hektare lahan untuk perkebunan kelapa sawit, 18,8 juta hektare untuk kegiatan pengusahaan hutan, dan 9 juta hektare kepada perusahaan tambang.
Salah satu masyarakat adat yang merasakan getirnya penjajahan industri ekstraktif adalah O’Hongana Manyawa. Lebih dari 65.000 hektare wilayah salah satu masyarakat pemburu-peramu terakhir di Indonesia itu tumpang tindih dengan areal izin pertambangan. Bayangkan, ada 19 perusahaan tambang beroperasi di wilayah masyarakat O’Hongana Manyawa!
Laporan ini sejatinya semakin mengonfirmasi penjajahan industri ekstraktif terhadap masyarakat adat negeri ini. Dan penjajahan itu diberi lampu hijau oleh Pemerintah Indonesia.
Ya, sebagaimana diungkap sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin usaha atas areal yang sangat luas kepada perusahaan perkebunan, migas dan tambang.
Sedangkan masyarakat adat, justru mendapat pengakuan hukum yang minim. Hingga kini, Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat belum disahkan.
Maka, tanpa perubahan haluan kebijakan dari pemerintah, jangan harap penjajahan industri ekstraktif terhadap masyarakat adat akan mereda. Justru, bisa dipastikan, penjajahan itu akan semakin brutal.
Redaksi Energi Juang News



