Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Laporan terbaru SETARA Institute tentang kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia pada 2025 kembali menyalakan alarm keras bagi kehidupan kebangsaan.
Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa pelaku pelanggaran KBB paling banyak justru berasal dari kelompok warga sebagai aktor non-negara, dengan 61 tindakan kekerasan atau intoleransi. Setelah itu, pelaku berikutnya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas), disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Temuan ini bukan sekadar statistik tahunan. Ia merupakan indikator serius bahwa negara belum berhasil membumikan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Ketika warga sipil—yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari perlindungan konstitusional—justru menjadi pelaku utama intoleransi, maka sesungguhnya yang sedang terjadi adalah kegagalan sistemik dalam pendidikan kewargaan, penegakan hukum, dan internalisasi nilai kebangsaan.
Warga sebagai Pelaku: Fenomena Vigilantisme Sosial
Dalam kajian ilmu politik dan sosiologi hukum, tindakan warga yang mengambil alih fungsi negara dalam menilai, menghakimi, bahkan menghukum kelompok lain sering disebut sebagai vigilantisme. Konsep ini dijelaskan oleh ilmuwan politik Les Johnston, yang menyebut vigilantisme sebagai tindakan kelompok masyarakat yang melakukan penegakan norma secara sepihak di luar kerangka hukum negara.
Fenomena ini tampak jelas dalam berbagai kasus intoleransi di Indonesia: pembubaran kegiatan ibadah, penolakan pembangunan rumah ibadah, hingga intimidasi terhadap kelompok minoritas agama. Tindakan tersebut sering kali dilakukan oleh kelompok warga dengan dalih menjaga moralitas atau kemurnian ajaran agama tertentu.
Masalahnya, tindakan semacam itu justru bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Artinya, tidak ada satu pun kelompok warga yang memiliki legitimasi untuk menggantikan fungsi negara dalam menentukan benar atau salahnya praktik keagamaan seseorang.
Kegagalan Negara dalam Melindungi Hak Konstitusional
Secara konstitusional, kebebasan beragama merupakan hak fundamental. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Namun dalam praktiknya, jaminan konstitusional ini sering kali melemah di hadapan tekanan sosial. Negara kerap hadir secara ambigu—bahkan dalam beberapa kasus cenderung membiarkan tindakan intoleransi berlangsung tanpa penegakan hukum yang tegas.
Sosiolog agama Peter L. Berger menjelaskan bahwa masyarakat modern membutuhkan institusi negara yang kuat untuk menjamin pluralitas keyakinan. Tanpa perlindungan negara, masyarakat cenderung jatuh pada dominasi kelompok mayoritas yang memaksakan norma-normanya kepada kelompok lain.
Dalam konteks ini, negara berfungsi sebagai penjaga ruang publik agar tetap inklusif. Ketika negara gagal menjalankan fungsi tersebut, ruang publik menjadi arena konflik identitas. Kelompok mayoritas merasa memiliki legitimasi moral untuk menentukan siapa yang “benar” dan siapa yang “sesat”.
Erosi Nilai Pancasila di Ruang Sosial
Fenomena meningkatnya intoleransi oleh kelompok warga juga menunjukkan adanya erosi internalisasi nilai Pancasila, terutama sila pertama dan kedua: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Filsuf politik Indonesia Notonagoro menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga pandangan hidup yang menuntut sikap saling menghormati dalam keberagaman. Dalam perspektif ini, keberagaman agama bukanlah ancaman, melainkan fakta sosial yang harus dikelola dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Sayangnya, dalam praktik kehidupan sosial, Pancasila sering berhenti pada slogan formal. Ia dihafalkan dalam upacara atau pidato, tetapi tidak sepenuhnya menjadi etika sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Akibatnya, ruang sosial menjadi rentan terhadap mobilisasi identitas agama yang eksklusif. Ketika identitas agama dipolitisasi atau dijadikan alat mobilisasi massa, potensi konflik horizontal menjadi semakin besar.
Negara Harus Kembali Hadir
Temuan SETARA Institute seharusnya menjadi refleksi serius bagi negara. Meningkatnya tindakan intoleransi oleh kelompok warga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan beragama masih lemah.
Negara perlu menegaskan kembali otoritasnya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi harus dilakukan tanpa kompromi, terlepas dari identitas agama atau dukungan massa yang dimiliki pelaku.
Selain itu, revitalisasi pendidikan Pancasila juga menjadi keharusan. Pendidikan kewargaan tidak boleh hanya menekankan hafalan normatif, tetapi harus menumbuhkan kesadaran etis tentang pentingnya hidup dalam masyarakat plural.
Dalam konteks ini, negara harus memastikan bahwa Pancasila tidak sekadar menjadi simbol ideologis, melainkan benar-benar menjadi pedoman praksis dalam kehidupan sosial.
Jika kecenderungan intoleransi oleh kelompok warga terus dibiarkan, Indonesia berisiko mengalami apa yang oleh ilmuwan politik Samuel P. Huntington sebut sebagai konflik identitas dalam masyarakat plural. Konflik semacam ini berpotensi menggerus kohesi sosial dan melemahkan fondasi kebangsaan.
Karena itu, temuan SETARA Institute harus dipahami bukan sekadar sebagai laporan tahunan, melainkan sebagai peringatan serius bahwa nilai-nilai Pancasila dan jaminan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam realitas kehidupan masyarakat.
Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Ketika warga justru menjadi pelaku utama intoleransi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan beragama, tetapi juga masa depan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Redaksi Energi Juang News



