Senin, April 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLiberalisme Ala WTO: Menindas Nelayan, Khianati Marhaenisme

Liberalisme Ala WTO: Menindas Nelayan, Khianati Marhaenisme

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pada 15 September 2025, WTO Agreement on Fisheries Subsidies resmi mulai berlaku sebagai bagian dari rezim perdagangan global yang diatur oleh World Trade Organization. Perjanjian ini dipromosikan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan mencegah eksploitasi berlebihan terhadap stok ikan dunia.

Namun bagi negara berkembang yang memiliki jutaan nelayan kecil seperti Indonesia, kesepakatan tersebut justru menimbulkan persoalan serius.
Bila ditinjau dari perspektif ideologi ekonomi nasional, perjanjian ini kental nuansa liberalisme dan berpotensi mengkhianati prinsip-prinsip Marhaenisme yang diwariskan oleh Sukarno.

Marhaenisme menempatkan negara sebagai pelindung rakyat kecil—termasuk nelayan—dari tekanan struktur ekonomi yang tidak adil. Ketika subsidi bagi nelayan dibatasi atau bahkan dilarang, maka negara kehilangan salah satu instrumen utama untuk melindungi kelompok marhaen di sektor perikanan.

Subsidi yang Dilarang dalam Perjanjian WTO

Tahap pertama WTO Agreement on Fisheries Subsidies melarang pemberian subsidi kepada kapal atau operator yang terlibat dalam praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU fishing). Larangan ini secara normatif tampak rasional karena bertujuan menekan praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.

Namun persoalan muncul pada tahap kedua perundingan yang hingga kini masih berlangsung. Dalam tahap ini, WTO berupaya memperluas larangan terhadap subsidi yang dianggap berkontribusi pada kelebihan kapasitas armada dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya ikan.

Bentuk subsidi yang berpotensi dilarang antara lain pembangunan atau modernisasi kapal, pembelian mesin dan peralatan tangkap, subsidi bahan bakar, es, umpan, dukungan harga ikan, subsidi biaya tenaga kerja, asuransi, hingga bantuan atas kerugian operasional. Jika larangan ini diterapkan secara luas, maka negara tidak lagi memiliki keleluasaan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada nelayan kecil.

Kebijakan yang selama ini dipakai untuk memperkuat daya tahan ekonomi nelayan—seperti subsidi bahan bakar atau bantuan peralatan—dapat dianggap melanggar komitmen perdagangan internasional.

Marhaenisme dan Kewajiban Negara Melindungi Nelayan

Dalam pidato bersejarah Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia harus berpihak kepada kaum marhaen—yakni rakyat kecil yang hidup dari alat produksi sederhana dan sering tertindas oleh struktur ekonomi yang tidak adil. Nelayan tradisional jelas termasuk dalam kategori ini.

Marhaenisme, sebagaimana dijelaskan oleh para pemikir seperti Herbert Feith dan Benedict Anderson dalam kajian tentang ekonomi politik Indonesia, merupakan gagasan yang menggabungkan nasionalisme ekonomi dengan keadilan sosial. Negara tidak boleh menyerahkan nasib rakyat kecil sepenuhnya kepada mekanisme pasar global yang liberalistik.

Prinsip tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam perspektif teori negara kesejahteraan (welfare state), sebagaimana dikemukakan oleh ilmuwan politik Gøsta Esping-Andersen, intervensi negara melalui subsidi merupakan instrumen penting untuk melindungi kelompok rentan dari ketimpangan pasar. Nelayan kecil termasuk kelompok yang sangat rentan terhadap fluktuasi harga, perubahan iklim, serta dominasi korporasi perikanan skala besar.

Dengan demikian, subsidi bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan sosial.

Ketimpangan dalam Rezim Perdagangan Global

Kritik terhadap rezim perdagangan global sebenarnya telah lama disampaikan oleh para ekonom politik kritis. Dani Rodrik misalnya menunjukkan bahwa globalisasi ekonomi sering kali membatasi ruang kebijakan negara berkembang untuk melindungi sektor domestiknya.

Dalam konteks perikanan, pembatasan subsidi berpotensi memperlemah negara-negara yang ekonominya masih bertumpu pada nelayan kecil.

Ironisnya, negara-negara maju yang memiliki armada perikanan industri raksasa telah lama menikmati subsidi besar selama puluhan tahun sebelum aturan pembatasan diberlakukan. Ketika negara berkembang berupaya meningkatkan kapasitas nelayannya, ruang kebijakan tersebut justru dibatasi melalui kesepakatan internasional.

Situasi ini memperlihatkan apa yang oleh ekonom politik Joseph Stiglitz disebut sebagai asymmetric globalization—yakni globalisasi yang aturan mainnya sering kali lebih menguntungkan negara maju dibanding negara berkembang.

Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi

Indonesia adalah negara kepulauan dengan jutaan nelayan kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan. Tanpa dukungan negara, mereka sulit bersaing dengan armada industri besar yang memiliki teknologi dan modal jauh lebih kuat.

Karena itu, pemerintah Indonesia seharusnya menempatkan perlindungan terhadap nelayan kecil sebagai prioritas utama. Subsidi untuk bahan bakar, peralatan tangkap, atau dukungan harga ikan harus dipandang sebagai bagian dari kebijakan kedaulatan ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan perdagangan.

Dalam kerangka Marhaenisme, negara tidak boleh tunduk secara pasif terhadap aturan global yang berpotensi merugikan rakyat kecil. Sebaliknya, negara harus berani memperjuangkan ruang kebijakan yang memungkinkan perlindungan terhadap nelayan tradisional tetap dilakukan.

Jika tidak, maka penerapan WTO Agreement on Fisheries Subsidies berisiko menjadikan Indonesia sekadar pengikut dalam sistem perdagangan global yang mengorbankan kelompok marhaen di pesisir.

Pada titik inilah pertanyaannya menjadi mendasar: apakah negara akan tetap setia pada amanat Marhaenisme—membela rakyat kecil—atau justru menyerahkan nasib mereka kepada logika pasar global yang tidak selalu berpihak pada keadilan sosial?

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments