Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLindungi Gereja Dari Intoleransi, Bupati Kubu Raya Tegak Lurus Konstitusi

Lindungi Gereja Dari Intoleransi, Bupati Kubu Raya Tegak Lurus Konstitusi

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Baru-baru ini, beredar penolakan pembangunan gereja di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penolakan itu tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani oleh 10 RT/RW setempat dan Kepala Dusun Parit Mayor Darat. 

Para intoleran itu meminta kepada kepala Desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004/RW 005 Dusun Parit Mayor Darat. 

Penolakan itu hanya sedikit dari banyak manifestasi intoleransi berupa upaya pemberangusan hak beribadah kaum minoritas di negeri ini beberapa tahun terakhir.

Amnesty International Indonesia mencatat 82 kasus intimidasi dan kekerasan berbasis agama terjadi pada periode 2022-2024. Kasus tersebut antara lain berupa penolakan pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, hingga pelarangan ibadah.

Penolakan Pembangunan Gereja di Kubu Raya dan Ancaman Intoleransi Beragama

Tapi, tekanan intoleransi itu tak bertuah di Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan menjamin pembangunan gereja di Desa Kapur tetap berjalan. Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu bertekad mengawal langsung pembangunan gereja tersebut.

Baca juga : Penolakan Gereja di Jambi: Tirani Mayoritarianisme yang Cederai Konstitusi

Sujiwo pun meninjau langsung lokasi pembangunan gereja, pada Kamis (17/7/2025). Dia menginstruksikan Kepala Desa setempat membantu pihak gereja untuk memenuhi semua persyaratan pembangunan rumah ibadah yang diamanatkan regulasi.

Bagi sang Bupati, pembangunan gereja ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab
terdapat 1.000 lebih umat Katolik yang berada di wilayah desa tersebut.

Sikap Tegas Bupati Kubu Raya Sujiwo Mengawal Pembangunan Gereja

Bupati juga menegaskan, bahwa kebebasan beribadah sudah jelas dilindungi Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Kebijakan Bupati itu membuktikan dia bukan hanya mengetahui amanat konstitusi, tapi bertekad menjalankannya.

UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negeri ini memang menjamin kebebasan beribadah baik bagi warga, baik dari agama mayoritas maupun minoritas.

Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 berbunyi:

‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’.

Kemudian,  Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:

‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’

Jadi, sudah jelas bahwa Konstitusi kita menjamin kebebasan beribadah seluruh warganya dari agama maupun keyakinan apapun.

Kebebasan Beribadah dalam UUD 1945 dan Keteguhan Bupati Kubu Raya Menjaga Konstitusi

Dan Bupati Kubu Raya telah membuktikan bahwa dirinya tegak lurus Konstitusi, serta menolak tunduk pada intoleransi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments