Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pemasangan spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Pasar Baru, Jambi, pada Minggu (15/2), bukan sekadar ekspresi keberatan warga. Ia adalah gejala serius dari apa yang dalam teori politik disebut sebagai tyranny of the majority—tirani mayoritas—yang berpotensi menggerus sendi-sendi kebangsaan kita.
Dalam negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia, suara mayoritas memang penting. Namun, mayoritas tidak pernah diberi mandat untuk menindas atau membungkam hak-hak minoritas.
Demokrasi tanpa perlindungan hak asasi justru bertransformasi menjadi kediktatoran berbaju suara rakyat.
Mayoritarianisme dan Bahaya “Tirani Mayoritas”
Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America mengingatkan bahwa demokrasi menyimpan paradoks: ketika kehendak mayoritas tidak dibatasi oleh hukum dan konstitusi, ia dapat berubah menjadi tirani. Mayoritas merasa memiliki legitimasi moral dan politik untuk menentukan segalanya, termasuk membatasi hak kelompok lain.
John Stuart Mill dalam On Liberty juga menegaskan bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan bukan hanya datang dari negara, tetapi juga dari “tirani opini publik”. Ketika tekanan sosial dan dominasi kelompok mayoritas membungkam kelompok minoritas, kebebasan individu menjadi ilusi.
Baca juga : Lindungi Gereja Dari Intoleransi, Bupati Kubu Raya Tegak Lurus Konstitusi
Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah—apa pun agamanya—atas dasar sentimen mayoritas adalah manifestasi konkret dari tirani tersebut. Spanduk-spanduk penolakan bukan hanya simbol keberatan administratif, tetapi representasi dominasi identitas mayoritas atas hak konstitusional warga negara lain.
Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945
Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukanlah legitimasi untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan pengakuan atas keberagaman iman dalam bingkai penghormatan. Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi berbasis agama.
Konstitusi kita lebih eksplisit lagi. Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dengan demikian, penolakan berbasis mayoritas terhadap pembangunan gereja bukan hanya problem sosial, melainkan problem konstitusional. Ia mencederai prinsip negara hukum (rechstaat) yang menjadi fondasi Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika dan Politik Identitas
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bukan retorika kosong. Ia adalah fondasi etis kehidupan kebangsaan. Ketika mayoritas merasa berhak menentukan ruang hidup minoritas, maka kebhinekaan berubah menjadi sekadar slogan.
Teori pluralisme dari Isaiah Berlin menekankan bahwa dalam masyarakat majemuk, tidak semua nilai bisa diseragamkan. Perbedaan adalah fakta sosial yang harus dikelola dengan toleransi dan perlindungan hukum, bukan ditekan melalui tekanan sosial.
Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler ekstrem. Ia adalah negara yang menempatkan agama dalam ruang publik secara proporsional, dengan jaminan kesetaraan bagi semua pemeluk agama.
Ketika ruang ibadah dipersoalkan hanya karena identitas pemeluknya minoritas, maka yang terjadi adalah politik identitas yang eksklusif dan eksploitatif.
Negara Tidak Boleh Diam
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Negara tidak boleh berlindung di balik alasan “aspirasi masyarakat”.
Negara adalah penjamin hak konstitusional, bukan sekadar mediator konflik sosial. Dalam perspektif teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, negara dibentuk untuk melindungi kehendak umum (general will) yang menjamin kebebasan semua warga, bukan sekadar kehendak kelompok dominan.
Jika negara membiarkan tirani mayoritas berlangsung, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya.
Pembiaran terhadap tindakan-tindakan diskriminatif—baik berupa spanduk, intimidasi sosial, maupun penghambatan administratif—akan menciptakan preseden berbahaya.
Hari ini gereja yang ditolak, esok bisa jadi rumah ibadah agama lain, atau bahkan kelompok sosial lain yang dianggap “berbeda”.
Mengembalikan Demokrasi pada Ruh Konstitusional
Demokrasi Indonesia tidak boleh terjebak pada logika “siapa yang paling banyak, dia yang menentukan”. Demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila—demokrasi yang dibatasi oleh hukum, dilandasi etika kemanusiaan, dan berorientasi pada persatuan.
Kasus di Pasar Baru, Jambi, harus menjadi alarm bahwa mayoritarianisme yang tak terkendali dapat menggerogoti integrasi nasional. Negara, melalui pemerintah daerah maupun pusat, wajib memastikan bahwa seluruh prosedur hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Aparat penegak hukum harus berdiri netral, bukan tunduk pada tekanan massa.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia akan tetap menjadi rumah bersama yang melindungi semua anak bangsanya, atau berubah menjadi arena dominasi kelompok terbesar?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika benar-benar hidup dalam praktik—atau hanya berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam upacara.
Redaksi Energi Juang News



