Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaJanji Hadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Tanda Rapuhnya Institusi Negara

Janji Hadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Tanda Rapuhnya Institusi Negara

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Wacana Partai Gerindra yang menjanjikan hadiah Rp 10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi mengenai penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sekilas tampak sebagai langkah progresif untuk melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan distribusi energi.

Namun jika ditelaah secara lebih kritis, kebijakan semacam ini justru menunjukkan gejala yang lebih mendasar: tidak berfungsinya secara optimal institusi-institusi negara yang secara formal memiliki mandat untuk mengawasi, mencegah, dan menindak penyelewengan BBM subsidi.

Masalah penyelewengan BBM subsidi memang bukan isu kecil. Dalam berbagai kasus yang diungkap aparat penegak hukum, kerugian negara akibat praktik ini mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Misalnya, penyelidikan aparat menunjukkan praktik penyalahgunaan biosolar subsidi di sejumlah daerah dengan kerugian negara hingga Rp84,5 miliar melalui modus pembelian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi tangkinya. 

Bahkan dalam kasus lain, aparat memperkirakan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah karena BBM subsidi dialihkan dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi. 

Besarnya potensi kerugian negara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi adalah persoalan struktural yang memerlukan kapasitas institusional yang kuat. Dalam sistem negara modern, fungsi pengawasan ini sebenarnya telah didistribusikan kepada berbagai lembaga negara, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas internal pemerintah.

Dengan kata lain, negara sesungguhnya telah memiliki perangkat institusional yang cukup untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun janji pemberian hadiah bagi pelapor justru memperlihatkan paradoks. Jika pengawasan berjalan efektif, maka insentif finansial semacam itu seharusnya tidak menjadi instrumen utama dalam mendeteksi pelanggaran.

Baca juga :  Penertiban Tanah Telantar: Pro Rakyat Asal Tak Serampangan

Dalam perspektif teori negara modern yang dikemukakan oleh Max Weber, negara yang rasional-legal bergantung pada birokrasi yang profesional dan sistem hukum yang berjalan secara impersonal. Ketika fungsi pengawasan bergeser ke mekanisme “sayembara informasi”, hal itu menandakan melemahnya kapasitas birokrasi dalam menjalankan mandatnya.

Dari sudut pandang teori kelembagaan (institutional theory), kondisi tersebut dapat dibaca sebagai gejala institutional failure. Douglass North menyebut institusi sebagai “rules of the game” yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi.

Ketika institusi tidak mampu menegakkan aturan secara konsisten, maka aktor-aktor lain akan mencari mekanisme informal untuk mengisi kekosongan tersebut. Janji hadiah pelaporan penyelewengan BBM subsidi adalah contoh dari mekanisme informal yang muncul karena lemahnya enforcement formal.

Lebih jauh lagi, pendekatan berbasis hadiah juga berpotensi menimbulkan problem baru. Dalam teori pengawasan publik, insentif finansial dapat memicu moral hazard dan manipulasi informasi.

Sistem pelaporan berbasis hadiah dapat mendorong laporan yang tidak akurat atau bahkan konflik horizontal di masyarakat, karena motivasi pelaporan bukan lagi semata demi kepentingan publik, melainkan demi keuntungan pribadi.

Selain itu, pendekatan ini juga berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara. Dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state), distribusi subsidi merupakan bentuk intervensi negara untuk melindungi kelompok masyarakat rentan. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi subsidi seharusnya menjadi kewajiban utama negara, bukan dialihkan secara implisit kepada masyarakat melalui mekanisme insentif.

Oleh karena itu, solusi atas penyelewengan BBM subsidi tidak cukup dengan skema hadiah pelaporan. Yang jauh lebih mendesak adalah memperkuat kapasitas institusi negara: memperbaiki sistem distribusi energi, meningkatkan transparansi data, memperkuat pengawasan digital, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyelewengan.

Dengan kata lain, janji hadiah Rp 10 juta tersebut tidak hanya mencerminkan niat memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga menjadi cermin dari problem yang lebih dalam: rapuhnya fungsi pengawasan institusional negara.

Baca juga :  Pengakuan Terhadap Somaliland Bahayakan NKRI

Tanpa reformasi kelembagaan yang serius, kebijakan semacam itu hanya akan menjadi solusi sementara yang menutupi masalah struktural yang jauh lebih mendasar.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments