Oleh : Esteria Tamba
(Penulis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta– Obesitas kini bukan sekadar isu kesehatan individu, melainkan tantangan besar kesehatan masyarakat global. Data WHO mencatat bahwa lebih dari 1,9 miliar orang dewasa di dunia mengalami kelebihan berat badan, dan 650 juta di antaranya obesitas.
Di Indonesia, situasinya juga mengkhawatirkan: 35,4% penduduk usia di atas 18 tahun mengalami obesitas, dengan prevalensi lebih tinggi di perkotaan (39,7%) dibanding pedesaan (30%). Angka ini menandai tren yang terus meningkat dalam dua dekade terakhir, seiring gaya hidup instan dan pola makan masyarakat yang kian bergantung pada makanan olahan.
Penyebab obesitas tidak hanya soal kurangnya aktivitas fisik, tetapi juga pola konsumsi yang tinggi gula, garam, dan lemak. Saat ini, pasar makanan dan minuman di Indonesia dibanjiri produk-produk kemasan mulai dari minuman berkarbonasi, teh manis botolan, kopi instan, hingga cemilan ringan yang kandungan gulanya kerap melampaui ambang batas sehat.
Konsumen seringkali tidak menyadari bahwa satu botol minuman bisa mengandung lebih dari 30 gram gula, hampir setara dengan kebutuhan gula harian yang direkomendasikan WHO, yaitu 25–50 gram per hari. Tidak heran, angka obesitas melonjak, diikuti prevalensi diabetes, hipertensi, hingga penyakit jantung.
Ironisnya, situasi ini diperburuk oleh lemahnya regulasi dan pengawasan. Meski pemerintah melalui Permenkes No. 30 Tahun 2013 telah mengatur pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan, kenyataannya banyak produk yang hanya mencantumkan informasi secara samar atau tidak jelas terbaca konsumen.
Di sinilah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi krusial. BPOM seharusnya tidak hanya menjadi pengawas administratif, tetapi juga garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari paparan gula berlebih. Pengawasan yang lebih ketat, aturan batas kandungan gula per produk, serta pelabelan nutrisi yang jelas dan edukatif wajib diperkuat.
Di banyak negara, regulasi kesehatan masyarakat sudah lebih progresif. Inggris, misalnya, menerapkan sugar tax pada minuman manis sejak 2018, yang terbukti menurunkan konsumsi sekaligus mendorong produsen mengurangi kadar gula. Meksiko bahkan mencatat penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 12% dalam dua tahun pertama sejak kebijakan serupa diberlakukan.
Indonesia belum beranjak sejauh itu, padahal beban ekonomi akibat obesitas sangat besar. Secara global, obesitas menggerus biaya kesehatan dan produktivitas hingga 2 triliun dolar AS per tahun. Indonesia jelas tidak bisa menutup mata, mengingat biaya penanganan penyakit tidak menular sudah menyedot anggaran kesehatan yang signifikan.
Masalah obesitas juga berlapis dampak sosial. Tidak jarang penderita obesitas menghadapi stigma, penurunan kualitas hidup, hingga hambatan dalam aktivitas sehari-hari. Padahal, ini bukan hanya soal pilihan individu, melainkan juga kegagalan sistem dalam melindungi konsumen dari produk-produk pangan yang tidak sehat. Ketika iklan minuman manis dengan selebriti populer mendominasi ruang publik, sementara kampanye edukasi gizi dari pemerintah minim gaung, maka ketidakseimbangan informasi memperparah masalah.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah berani. Pertama, BPOM harus memperketat regulasi batas kadar gula pada makanan dan minuman yang beredar. Kedua, penerapan pajak gula perlu dipertimbangkan, bukan untuk membatasi selera masyarakat, tetapi untuk memaksa industri lebih bertanggung jawab. Ketiga, edukasi gizi harus digencarkan, terutama pada anak-anak dan remaja yang menjadi konsumen utama produk minuman manis.
Obesitas bukan sekadar angka statistik. Ia adalah penyakit masyarakat yang akan terus membebani generasi jika negara abai. Mengendalikan gula berarti mengendalikan masa depan kesehatan bangsa. Dan itu hanya mungkin jika pemerintah, industri, dan masyarakat bergerak bersama, dengan BPOM sebagai pengawal utama.
Redaksi Energi Juang News



