Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Perbincangan mengenai perempuan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah. Dalam beberapa dekade terakhir, perempuan Indonesia telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, partisipasi ekonomi, hingga keterlibatan dalam politik.
Namun di tengah perkembangan tersebut, tantangan yang dihadapi perempuan masih cukup kompleks, terlebih ketika dunia sedang menghadapi ketegangan geopolitik dan konflik global yang meningkat.
Situasi global yang tidak stabil, seperti konflik antarnegara dan meningkatnya ketegangan militer di beberapa kawasan, turut mempengaruhi kebijakan keamanan nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia. Baru-baru ini, perhatian publik juga tertuju pada meningkatnya kesiapsiagaan militer, di mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut berada dalam kondisi siaga tinggi.
Namun para analis keamanan, termasuk dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta berarti Indonesia sedang menuju perang.
ISESS menjelaskan bahwa status siaga militer merupakan bagian dari mekanisme kesiapan pertahanan yang bersifat antisipatif. Artinya, negara meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan ancaman eksternal maupun situasi keamanan regional yang tidak menentu.
Status ini berbeda dengan “status bahaya nasional” yang secara hukum menandakan kondisi darurat atau ancaman serius terhadap keselamatan negara. Dengan kata lain, kesiapsiagaan militer lebih merupakan langkah preventif, bukan indikasi bahwa konflik bersenjata akan segera terjadi.
Namun di tengah dinamika keamanan global seperti ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan? Sejarah menunjukkan bahwa dalam situasi konflik, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka tidak hanya menghadapi risiko ekonomi akibat ketidakstabilan sosial, tetapi juga potensi kekerasan berbasis gender yang meningkat dalam situasi krisis.
Di Indonesia sendiri, persoalan perlindungan perempuan sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga berbagai kebijakan perlindungan sosial merupakan langkah negara dalam memberikan payung hukum bagi perempuan.
Namun regulasi tersebut sering kali diuji dalam situasi krisis atau ketidakpastian, termasuk ketika kondisi keamanan global memicu tekanan ekonomi dan sosial di dalam negeri.
Perempuan di Indonesia juga masih menghadapi tantangan struktural di berbagai sektor. Dalam pendidikan, meskipun akses semakin terbuka, praktik pernikahan dini dan ketimpangan ekonomi masih menghambat sebagian perempuan untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
Di bidang ekonomi, banyak perempuan bekerja di sektor informal yang rentan terhadap gejolak ekonomi global. Ketika kondisi dunia tidak stabil, kelompok pekerja informal sering menjadi yang paling cepat terdampak.
Dalam ranah politik dan kebijakan publik, representasi perempuan juga masih belum sepenuhnya mencerminkan proporsi populasi. Padahal, kehadiran perempuan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan negara, termasuk kebijakan keamanan dan krisis, tetap mempertimbangkan perspektif kemanusiaan dan perlindungan kelompok rentan.
Karena itu, perlindungan perempuan di tengah situasi global yang tidak menentu tidak cukup hanya bergantung pada regulasi formal. Negara perlu memastikan bahwa sistem perlindungan sosial, layanan hukum, dan kebijakan ekonomi tetap berjalan efektif bahkan dalam kondisi krisis. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan juga menjadi faktor kunci dalam membangun ketahanan sosial.
Pada akhirnya, situasi siaga militer atau ketegangan global seharusnya tidak hanya dipandang dari perspektif keamanan negara semata. Ia juga harus dilihat dari perspektif kemanusiaan.
Negara memang memiliki kewajiban menjaga kedaulatan dan keamanan, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, tetap mendapatkan perlindungan yang adil dan layak. Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, perlindungan terhadap kelompok rentan justru menjadi ukuran sejauh mana sebuah negara benar-benar hadir bagi rakyatnya.
Redaksi Energi Juang News



