Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenolak Pemakaian Motor Listrik BGN: Negara Tidak Boleh Mewarisi Jejak Korupsi

Menolak Pemakaian Motor Listrik BGN: Negara Tidak Boleh Mewarisi Jejak Korupsi

Korupsi bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi adalah kejahatan moral yang merusak legitimasi pemerintahan, mengikis kepercayaan publik, dan mencederai nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, ketika sebuah barang atau aset lahir dari proses yang diduga sarat penyimpangan, negara tidak cukup hanya menghitung nilai ekonominya, tetapi juga harus mempertimbangkan pesan moral yang dikirimkan kepada masyarakat.

Dalam konteks itulah pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius untuk tidak menggunakan 21.801 unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang pengadaannya dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun tersebut kini menjadi salah satu objek penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Dadan dan sejumlah mantan pejabat BGN. Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) dan ketidaksesuaian vendor dalam proyek tersebut.

Belakangan, pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan menyatakan bahwa motor-motor tersebut telah dibayar dan otomatis menjadi aset negara, sehingga kemungkinan tetap akan digunakan atau dialihkan untuk program lain.  Namun pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar, yaitu dimensi etika dan moralitas publik.

Korupsi dan Legitimasi Moral Negara

Dalam teori legitimasi politik yang dikembangkan oleh filsuf Jerman Jürgen Habermas, kekuasaan negara tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga pada penerimaan moral masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Kebijakan yang sah secara hukum belum tentu memperoleh legitimasi apabila bertentangan dengan rasa keadilan publik.

Apabila pemerintah tetap menggunakan motor listrik yang pengadaannya diduga merupakan hasil rekayasa anggaran dan praktik koruptif, publik dapat menangkap pesan bahwa negara pada akhirnya tetap menerima manfaat dari sebuah tindakan korupsi. Dalam perspektif etika pemerintahan, keadaan seperti itu berpotensi menimbulkan moral hazard karena memberi kesan bahwa hasil korupsi tetap dapat dimanfaatkan selama barangnya sudah terlanjur dibeli.

Baca juga :  Kesepakatan Tarif Trump: Jalan Tengah atau Perangkap Baru?

Padahal, salah satu prinsip utama pemberantasan korupsi adalah memastikan bahwa pelaku maupun hasil kejahatannya tidak memperoleh legitimasi sosial maupun politik.

Teori Institusional dan Simbol Negara

Ahli sosiologi organisasi Philip Selznick menjelaskan bahwa institusi publik bukan hanya kumpulan aturan, melainkan juga simbol nilai yang harus dijaga. Setiap keputusan pemerintah mengandung makna simbolik yang membentuk persepsi masyarakat.

Motor listrik BGN bukan sekadar kendaraan operasional. Ia telah berubah menjadi simbol dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, penggunaannya oleh pemerintah berisiko mengaburkan batas antara aset negara yang sah dengan barang yang lahir dari proses yang diduga koruptif.

Negara harus mengirimkan sinyal yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, termasuk terhadap hasil-hasil kebijakan yang lahir dari korupsi tersebut.

Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan sosial. Teori pembelajaran sosial dari Albert Bandura menjelaskan bahwa masyarakat belajar dari contoh yang ditampilkan oleh figur dan institusi yang berwenang.

Jika pemerintah tetap mengoperasikan motor listrik yang menjadi simbol kasus korupsi besar, masyarakat dapat memaknai bahwa penyimpangan anggaran bukan persoalan serius selama barangnya masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, apabila pemerintah menolak menggunakan aset tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau melakukan mekanisme khusus untuk memisahkannya dari program negara, maka publik memperoleh pelajaran bahwa integritas lebih penting daripada sekadar efisiensi penggunaan aset.

Memulihkan Kepercayaan Publik

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, program tersebut harus dibersihkan dari seluruh praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun diduga mengalami markup dan dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Baca juga :  Negara Tak Suka Dikritik? Pers Harus Dilindungi!

Atas dasar itu, pemerintah sebaiknya tidak menggunakan motor listrik tersebut untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun program lain sampai terdapat kejelasan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang tuntas. Langkah tersebut bukan semata-mata soal kendaraan, melainkan tentang menjaga integritas negara.

Sebab negara yang serius memerangi korupsi tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga menolak mewarisi simbol-simbol yang lahir dari kejahatan itu. Ketika pemerintah tetap memakai aset yang menjadi ikon sebuah dugaan korupsi besar, publik berhak mempertanyakan komitmen moral negara.

Sebaliknya, ketika pemerintah berani menolaknya, negara sedang menunjukkan bahwa integritas memiliki nilai yang lebih tinggi daripada manfaat ekonomis jangka pendek.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments