Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memiliki arti penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Putusan itu menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden secara resmi menerbitkan keputusan mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan demikian, pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek politik atau simbolik, melainkan proses konstitusional yang harus tunduk pada kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memperlihatkan bahwa negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan tafsir politik yang berubah-ubah.
Dalam konsep rechtsstaat yang dikembangkan Friedrich Julius Stahl, salah satu unsur utama negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap kepastian hukum (legal certainty). Negara tidak boleh mengandalkan kehendak kekuasaan semata, sebab hukum harus menjadi instrumen pengendali kekuasaan, bukan sekadar legitimasi politik penguasa.
Karena itu, putusan MK tersebut penting dibaca sebagai pengingat bahwa seluruh kebijakan strategis nasional harus dibangun di atas fondasi legalitas yang jelas. Apalagi pemindahan ibu kota menyangkut aspek administrasi negara, tata kelola pemerintahan, keuangan negara, investasi, pelayanan publik, hingga hubungan internasional.
Ketidakjelasan status hukum ibu kota dapat menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian kelembagaan.
Dalam perspektif teori hukum Hans Kelsen melalui Stufenbau des Recht, setiap tindakan negara harus bersandar pada norma hukum yang bertingkat dan sah. Presiden memang memiliki kewenangan politik dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota, tetapi kewenangan itu tetap harus dijalankan dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan undang-undang.
Dengan kata lain, keputusan politik tidak dapat melompati prosedur legal yang menjadi dasar legitimasi negara. Putusan MK sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia tidak boleh terjebak pada praktik rule by law, yakni penggunaan hukum sekadar sebagai alat pembenar kekuasaan.
Yang harus ditegakkan adalah rule of law, di mana hukum menjadi panglima yang mengikat seluruh aktor politik, termasuk pemerintah sendiri. Dalam konteks ini, keberadaan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota menjadi sangat menentukan, sebab dari situlah status hukum perpindahan memperoleh legitimasi final.
Di sisi lain, putusan tersebut juga memberi pesan penting kepada publik dan investor bahwa negara harus menjaga konsistensi regulasi. Kepastian hukum merupakan syarat utama pembangunan nasional.
Ahli ekonomi kelembagaan Douglas North menegaskan bahwa stabilitas institusi dan kepastian aturan merupakan faktor fundamental bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan investasi. Ketika aturan berubah berdasarkan dinamika politik sesaat, maka kepercayaan publik maupun investor akan terganggu.
Pemindahan ibu kota memang dapat dipahami sebagai agenda besar pembangunan nasional. Namun proyek sebesar apa pun tidak boleh mengabaikan tata hukum negara.
Sejarah menunjukkan banyak kebijakan strategis gagal bukan karena gagasannya buruk, melainkan karena proses hukumnya lemah dan dipenuhi improvisasi politik. Negara modern memerlukan prosedur yang tertib agar kebijakan memiliki legitimasi, keberlanjutan, dan kepastian.
Karena itu, putusan MK patut diapresiasi sebagai penegasan bahwa Indonesia tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Jakarta secara hukum masih merupakan ibu kota negara sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan Presiden. Penegasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan manifestasi prinsip negara hukum yang sehat.
Pada akhirnya, pelajaran terpenting dari perkara ini adalah bahwa kebijakan strategis nasional tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan semangat politik kekuasaan. Demokrasi konstitusional menuntut setiap agenda negara berjalan melalui mekanisme hukum yang pasti, transparan, dan akuntabel.
Sebab tanpa kepastian hukum, negara akan mudah tergelincir menjadi arena kehendak politik yang berubah sesuai konfigurasi kekuasaan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



