Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaHutan yang "Terbuka" di Jantung IKN

Hutan yang “Terbuka” di Jantung IKN

Di balik megahnya visi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city yang berkelanjutan, tersimpan sebuah ironi pahit di kawasan penyangganya. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sejak awal dirancang sebagai paru-paru hijau dan laboratorium alam, justru berada dalam tekanan luar biasa akibat ulah manusia.

Bukan sekadar penebangan biasa, fenomena ini adalah cerita tentang bagaimana kepentingan ekonomi jangka pendek mampu “membuka” paksa lahan konservasi seluas lebih dari 13.000 hektar .

Data Otorita IKN per akhir tahun 2025 mengungkapkan fakta yang mencengangkan: sekitar 60 persen dari total kawasan Tahura Bukit Soeharto mengalami kerusakan . Jika dirinci, lebih dari 4.200 hektar di antaranya hangus akibat aktivitas pertambangan batubara tanpa izin, sementara 8.300 hektar lainnya berubah menjadi kebun sawit ilegal . Aktivitas ini bukanlah pemandangan tersembunyi di balik rimba raya.

Dari tepi Jalan Soekarno-Hatta yang membelah kawasan, siapa pun dapat menyaksikan kontras pemandangan antara pepohonan rimbun dan bukit-bukit gundul yang dipenuhi pondok-pondok darurat. Pemandangan ini menjadi bukti bisu bahwa “modernitas” IKN saat ini masih berjalan beriringan dengan praktik klasik perusakan lingkungan.

Fenomena ini tentu tidak muncul dalam ruang hampa. Deputi Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mencatat bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai delineasi IKN . Namun, yang memprihatinkan adalah pola operasinya yang dinilai semakin terorganisir.

Ada indikasi kuat bahwa oknum tertentu memobilisasi warga dari luar daerah untuk membuka lahan, seolah-olah ini adalah aktivitas subsisten masyarakat lokal . Modus “kucing-kucingan” pun menjadi strategi umum; ketika petugas patroli datang, aktivitas mereda, tetapi segera pulih kembali saat pengawasan mengendur .

Dari sudut pandang ekologis, dampaknya tidak bisa diremehkan. Kepala Unit Penunjang Akademik Universitas Mulawarman, Ibrahim, mengingatkan bahwa hutan hujan tropis seperti di Kalimantan memiliki kemampuan menyimpan hingga 70 persen vegetasi dalam biomassa pohonnya. Ketika pohon-pohon di Tahura ditebang untuk tambang dan sawit, kita tidak hanya kehilangan kayu, tetapi juga kehilangan kemampuan alam untuk menyimpan air.

Baca juga :  Pemekaran Wilayah: Janji Manis Pembangunan, Kursi Nyata Kekuasaan

Ancaman ini bukan isapan jempol belaka; para ahli memperingatkan bahwa deforestasi masif di Kalimantan Timur berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang kini sudah mulai mengintai .

Menyadari kondisi genting ini, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah mengambil langkah-langkah strategis. Pendekatan yang diusung bersifat multitrack: penindakan hukum tegas, pencegahan dengan teknologi, serta rehabilitasi ekologis.

Di jalur hukum, aparat telah menangani beberapa kasus besar, termasuk penetapan tersangka pemodal tambang ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, mencerminkan skala ekonomi dari kejahatan lingkungan ini . Satgas juga membangun 10 pos penjaga yang dilengkapi CCTV pemantau 24 jam dan bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk menyisir pelaku .

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Otorita IKN juga menjalankan strategi “soft power” melalui rehabilitasi lahan. Pemerintah bersama masyarakat dan pihak swasta mulai melakukan penanaman ulang dengan spesies khas seperti nyamplung, meranti, dan gaharu.

Langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi hidrologis hutan. Akan tetapi, tantangan besarnya adalah memastikan bibit-bibit yang ditanam hari ini tidak tumbuh di atas lahan yang besok kembali diganggu.

Pada akhirnya, nasib Tahura Bukit Soeharto adalah ujian nyata bagi komitmen pembangunan IKN. Akankah kita membiarkan “paru-paru hijau” itu terus mengempis oleh aktivitas tambang dan sawit, ataukah kita akan menjadikannya fondasi ekologis yang kuat? Visi Nusantara sebagai kota hutan tidak mungkin terwujud jika di sekelilingnya, hutan justru “terbuka” oleh aktivitas ilegal.

Perlindungan terhadap Tahura harus dipandang bukan sebagai penghalang pembangunan, melainkan sebagai prasyarat mutlak bagi kelangsungan hidup IKN di masa depan.

Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)

Baca juga :  Penyerangan Aparat ke Unisba: Represifitas Yang Melanggar Konstitusi

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments