Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
BerandaHukumPerdagangan Kucing Kuwuk Masuk Tahap Penuntutan

Perdagangan Kucing Kuwuk Masuk Tahap Penuntutan

Energi Juang News, Jakarta- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Proses pelimpahan tahap II itu dilakukan terhadap pria berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan enam satwa yang kini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026. Penitipan dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan serta memastikan sifat liar satwa tetap terpelihara.

Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyebut pelimpahan tersangka menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Menurut dia, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal satwa liar. Ia juga menegaskan koordinasi antarpenegak hukum terus diperkuat agar pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum,” kata Hari dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Enam Kucing Kuwuk Diamankan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Lokasi transaksi berada di Jalan Tahi Bonar Simatupang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi bersama personel Korwas Polda Sumatera Utara pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan enam ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup. Selain itu, petugas juga menyita dua kardus cokelat, satu unit sepeda motor, dan satu telepon genggam.

Kucing Kuwuk Berstatus Satwa Dilindungi

Kucing kuwuk atau kucing hutan termasuk satwa yang dilindungi pemerintah. Status perlindungan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Baca juga :  Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Kasih Peringatan

Aparat menilai perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian fauna di Indonesia. Karena itu, penindakan terhadap pelaku terus dilakukan untuk menekan perburuan dan perdagangan ilegal.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments