Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaHukumPurbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Kasih Peringatan

Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI, Mahfud MD Kasih Peringatan

Energi Juang News, Jakarta- Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Peringatan itu disampaikan Mahfud terkait rencana Purbaya yang ingin membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dibentuk pada masa Presiden RI Ke-7, Joko Widodo.

“Jadi kita hanya memberi masukan, tetapi supaya diingat, saya tetap berpikir bahwa Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini. Tidak paham masalah BLBI, tampaknya,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Meskipun menghormati Purbaya dalam memilih kebijakan, Mahfud mengaku merasa tetap perlu memberikan pesan agar kasus BLBI tetap diingat. Menurut Mahfud, penagihan utang BLBI bisa menimbulkan masalah jika dihentikan begitu saja oleh pemerintah.

Sebab, Badan Pengawas Keuangan (BPK) masih mencatat kucuran dana sekitar Rp 141 triliun untuk bank-bank yang kolaps pada 1998 sebagai utang. “Tapi, kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” kata Mahfud.

“Dan ada putusan Pansus (Panitia Khusus) DPR untuk ditagih,” lanjut dia. Ia menduga, Purbaya enggan meneruskan tugas itu karena faktor relasi pertemanan.

Meski jabatannya secara struktural tinggi, namun relasi itu membebani mentalnya. “Sekarang sudah banyak teman yang di samping. Mungkin ada yang di atas juga secara psikologis, ya meskipun struktural gitu, ya mungkin dia akan membebani dia,” ujar Mahfud.

Tidak hanya itu, Mahfud juga mengingatkan Purbaya terkait potensi kehilangan uang negara Rp 95 triliun jika pemerintah berhenti menagih utang BLBI kepada para debitur dan obligor. Sejauh ini, kata dia, nilai dana dan aset yang telah disita dari para debitur dan obligor mencapai Rp 41 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 100 triliun uang negara yang belum kembali dalam kasus BLBI.

Baca juga :  Tidak Benar! Korlantas Tegaskan Tak Ada Sita Langsung untuk Kendaraan Tilang

Mahfud melanjutkan keputusan pemerintah berhenti menagih utang kepada debitur dan obligor BLBI dapat menimbulkan ketidakadilan.

Ia memandang, penagihan utang BLBI itu tidak hanya menyangkut uang negara, melainkan aspek penegakan hukum dan keadilan. “(Kalau tidak ditagih) itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih dirampas lalu dilelang? Kok yang lain enggak?” kata dia.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menegaskan, BLBI merupakan utang resmi para bankir kepada negara.  Utang dilengkapi dengan surat pengakuan resmi hingga jaminan para bankir itu kepada negara

“Barang jaminan itu mau diapakan? Kan banyak sertifikatnya ada di sana, banyak sertifikat, pengakuan utang, pengakuan notaris, dan sebagainya. Semua dianggap hilang begitu saja?” ujar Mahfud. Menurut Mahfud, penagihan utang BLBI kepada para pengusaha besar itu bisa ditunda jika memang Purbaya tidak berani melaksanakan tugas tersebut.

Ia beranggapan, para menteri dan bawahannya terbiasa menunda tugas-tugas mereka dengan berbagai alasan hingga mangkrak belasan tahun. “Silakan Pak ditunda kalau belum berani biar menteri berikutnya,” kata Mahfud sembari tertawa.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments