Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaHukumBareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal Jakarta

Bareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal Jakarta

Energi Juang News, Jakarta – Pengungkapan praktik ilegal kembali terjadi di ibu kota. Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi ini, ratusan tabung siap edar berhasil diamankan dari lokasi.

Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda

Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada Senin, 13 April 2026. Operasi ini bermula dari informasi adanya peredaran gas N2O merek Whip Pink di kawasan Kemayoran.

Petugas bergerak di bawah pimpinan Kombes Awaludin dan menyasar dua lokasi, yaitu ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara.

Puluhan Tabung dan Mesin Produksi Diamankan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim melakukan undercover buy untuk melacak distribusi barang.

“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4).

Di lokasi pertama, polisi menemukan seorang penjaga berinisial Su (56). Sementara di lokasi kedua, empat pekerja berinisial ST, Sul, Sup, dan AS turut diamankan.

Bareskrim Bongkar Whip Pink Ilegal JakartaPetugas juga menyita mesin pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.

Bisnis Ilegal dengan Omzet Fantastis

Pengembangan kasus membawa polisi ke seorang admin penjualan berinisial E yang diamankan di Jakarta Timur. Ia mengelola penjualan menggunakan tiga ponsel.

“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” kata Brigjen Eko.

Baca juga :  Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung, Kasus Apa?

Jaringan distribusi produk ini diketahui sangat luas, mencakup berbagai kota besar di Indonesia.

Tidak Memiliki Izin Edar dari BPOM

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa produk tersebut beredar tanpa izin resmi.

“Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (15/4/2026).

Ketiadaan izin ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi secara ilegal.

Jaringan Gudang Tersebar di Banyak Daerah

Penyelidikan menunjukkan adanya 16 gudang yang tersebar di berbagai wilayah. Lokasinya mencakup Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.

Sebaran ini menunjukkan skala distribusi yang terorganisir dan masif.

Ubah Strategi Usai Kasus Selebgram

Salah satu pekerja, AS, mengaku mendapat instruksi khusus setelah mencuatnya kasus kematian selebgram Lula Lahfah.

“Tugas AS ini mengawasi dan asistensi produksi tabung Whip-Pink dari kosong hingga terisi sebanyak 5 varian berat serta melakukan tugas quality control,” kata Brigjen Eko.

AS juga mengungkap adanya perubahan strategi operasional.

“Setelah kejadian meninggalnya selebgram Lula Lahfah, Saudara SA memerintahkan kepada AS untuk lebih berhati-hati dan Lokasi produksi harus selalu tertutup serta memastikan stiker/label peringatan terpasang pada tabung Whip-Pink yang akan dijual,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha tersebut, termasuk sosok yang diduga sebagai pemilik utama.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments