Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, dari proses penerbitan dokumen tertentu.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang dalam pengurusan administrasi tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker.
KPK Periksa Sejumlah Saksi Swasta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri aliran dana kepada tersangka HS dalam perkara pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Sejumlah pihak swasta yang diperiksa antara lain pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya, Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa, serta karyawan PT Lamindo Inter Service Janarosa Br Sibero. Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang dari agen tenaga kerja asing, meski sudah tidak lagi menjabat di kementerian tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan proses pengurusan penerbitan RPTKA di Kemnaker.
Diduga Masih Punya Pengaruh di Kemnaker
Penyidik menduga Hery Sudarmanto masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan RPTKA. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
KPK juga menduga Hery menyimpan hasil dugaan korupsi menggunakan rekening milik kerabat. Sebagian uang tersebut disebut dipakai untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix atas nama keluarga.
Hery resmi menyandang status tersangka sejak 3 Oktober 2025. Penetapan itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Peran Hery dalam Kasus RPTKA
Berdasarkan salinan surat perintah penyidikan yang diperoleh Tempo, Hery diduga memaksa pihak tertentu memberikan pembayaran atau menerima potongan dalam proses pengurusan RPTKA. Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait layanan tersebut.
Sebelum menjadi Sekjen Kemnaker, Hery pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2010–2015. Setelah itu, ia menduduki posisi Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2015–2017.
KPK sebelumnya telah memeriksa Hery pada 11 Juni 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi RPTKA di Kemnaker.
Redaksi Energi Juang News



