Kasus Nadiem Makarim menjadi perhatian publik nasional. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu berbuah tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tersebut.
Tentu proses hukum ini merupakan perkara serius yang harus dihormati. Namun, di tengah hiruk-pikuk politik nasional, publik juga perlu diingatkan bahwa penegakan hukum jangan sampai berubah menjadi instrumen balas dendam politik atau sarana pemberangusan lawan kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, supremasi hukum tidak hanya diukur dari keberanian aparat menindak seseorang, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga independensi proses hukum dari kepentingan politik praktis. Jika hukum digunakan secara selektif untuk menghancurkan figur tertentu, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Ahli hukum tata negara asal Jerman, Hans Kelsen, melalui teori Reine Rechtslehre atau Pure Theory of Law, menegaskan bahwa hukum harus berdiri netral, bebas dari intervensi moral maupun kepentingan politik. Kelsen mengingatkan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika ia diperalat untuk tujuan di luar keadilan.
Dalam konteks ini, proses hukum terhadap Nadiem harus benar-benar didasarkan pada alat bukti, bukan pada sentimen politik, tekanan kelompok tertentu, ataupun kebutuhan menciptakan musuh publik.
Demokrasi modern juga mengenal konsep rule of law yang dipopulerkan ilmuwan hukum Inggris, A. V. Dicey. Dicey menekankan bahwa semua warga negara memang setara di hadapan hukum, tetapi kesetaraan itu juga berarti setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil (fair trial), bebas dari prasangka politik dan penghakiman opini publik.
Negara tidak boleh menjadikan seseorang bersalah hanya karena ia pernah memiliki kekuasaan atau dianggap mewakili rezim tertentu.
Kekhawatiran mengenai kriminalisasi politik bukan tanpa dasar. Dalam banyak negara berkembang, pergantian konfigurasi kekuasaan sering diikuti penggunaan aparat hukum untuk melemahkan lawan politik. Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell menyebut fenomena ini sebagai gejala delegative democracy, yakni ketika institusi demokrasi berjalan formal, tetapi praktik kekuasaan tetap sarat penggunaan instrumen negara demi kepentingan elite politik.
Dalam situasi seperti itu, hukum berpotensi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan penjaga keadilan.
Karena itu, publik perlu membedakan antara semangat pemberantasan korupsi dengan hasrat menghukum seseorang demi kepentingan politik. Kritik terhadap kebijakan pengadaan Chromebook tentu sah dan perlu diuji secara hukum. Apalagi, jaksa menilai pengadaan laptop pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi.
Namun, seluruh tuduhan itu harus dibuktikan secara objektif di pengadilan, bukan dibangun melalui propaganda, framing media, ataupun tekanan politik.
Pemberantasan korupsi yang sehat justru membutuhkan prinsip due process of law.
Teori keadilan prosedural dari John Rawls menegaskan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang fair, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika prosedur hukum cacat akibat intervensi politik, maka putusan seberat apa pun akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
Selain itu, negara perlu berhati-hati agar kasus ini tidak menciptakan preseden buruk bagi birokrasi dan pengambilan kebijakan publik. Dalam situasi tertentu, kebijakan pemerintah memang bisa gagal, salah sasaran, atau menimbulkan kerugian negara. Namun, tidak semua kegagalan kebijakan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Ahli administrasi publik Dwight Waldo mengingatkan bahwa birokrasi modern membutuhkan ruang diskresi dalam pengambilan keputusan. Jika seluruh kebijakan yang kontroversial langsung dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) yang jelas, maka pejabat publik akan cenderung takut mengambil keputusan strategis.
Pada akhirnya, masyarakat tentu mendukung pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mantan menteri.
Namun, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap prinsip negara hukum. Publik perlu mengawal agar proses hukum terhadap Nadiem benar-benar menjadi wahana pencarian keadilan, bukan arena pertarungan politik tersembunyi.
Sebab ketika hukum berubah menjadi alat balas dendam politik, maka yang sesungguhnya menjadi korban bukan hanya individu yang diadili, melainkan demokrasi itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



