Senin, Juni 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPembubaran Ibadah Kristen di Padang: Ketika Pancasila Dibuang ke Tong Sampah

Pembubaran Ibadah Kristen di Padang: Ketika Pancasila Dibuang ke Tong Sampah

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Intoleransi kembali menyeruak. Pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama terjadi di rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang, Sumatera Barat, Minggu 27 Juli 2025.

Sejumlah warga mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Kesalahpahaman warga yang menganggap rumah itu digunakan sebagai gereja, adalah penyebab pembubaran tersebut. Kesalahpahaman yang sejatinya berakar dari intoleransi terhadap kelompok yang berbeda agama.

Kasus intoleransi di Padang kian menambah panjang daftar peristiwa pelangggaran kebebasan beribadah di negeri ini.

Setara Institute mencatat  kenaikan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 402 tindakan. Angka ini meningkat tajam dibanding satu tahun sebelumnya, yang hanya tercatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan.

Peristiwa intoleransi di Padang, serta ratusan kejadian serupa mencerminkan betapa Pancasila dan UUD 1945 telah ‘dibuang ke tong sampah’ oleh sebagian masyarakat kita.

Pancasila, sebagaimana tertuang dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 telah menegaskan bahwa hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya,  dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Maka ketika ada sekelompok orang dari masyarakat kita yang menghambat keleluasaan warga lain dalam beribadah, dapat disimpulkan mereka telah membuang Pancasila ke tong sampah.

Kemudian, UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negeri ini pun dengan tegas menjamin kebebasan beribadah, sebagaimana termaktub pada pasal 28 huruf E dan I, serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Jadi tatkala ada sekelompok orang dari masyarakat kita yang menghambat kebebasan beribadah warga lainnya, dapat dikatakan mereka telah membuang UUD 1945 ke tong sampah.

Baca juga :  Istilah Orde Lama Dihapus, Pikiran Bias Soeharto Turut Terhapus

Pertanyaan besarnya : sampai kapan negara beserta aparatusnya ‘betah’ melihat Pancasila dan UUD 1945 terus-menerus dibuang ke tong sampah?

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments