Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara melakukan reformasi skema kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN. Reformasi kompensasi juga dilakukan terhadap anak usaha yang berada dalam portofolionya.
Nantinya, insentif bagi direksi sepenuhnya akan berbasis pada kinerja operasional perusahaan. Sementara tantiem atau bonus yang diberikan berlandaskan pada kinerja bagi komisaris, dihapuskan.
Menurut CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, langkah ini merupakan upaya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem penghargaan dalam struktur BUMN. Melalui kebijakan ini, Danantara ingin memastikan bahwa setiap bentuk kompensasi, khususnya di jajaran dewan komisaris, selaras dengan kontribusi nyata terhadap perusahaan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Reformasi ini mulai diterapkan pada tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN di bawah portofolio BPI Danantara.
Alasan dari kebijakan reformatif itu memang tepat. Namun, wujud dari kebijakan itu tampaknya harus diberikan catatan.
Untuk diketahui, regulasi sebelumnya yang mengatur tantiem untuk komisaris adalah Peraturan Menteri BUMN, tepatnya Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 yang memungkinkan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris sepanjang perusahaan tidak mengalami kerugian.
Dan regulasi itu hanya bisa dibatalkan oleh regulasi setingkat atau di atasnya.
Sementara, reformasi skema kompensasi itu hanya termaktub dalam surat edaran CEO Danantara.
Sehingga, kebijakan tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan mengikat karena bersumber dari regulasi yang lebih rendah dari regulasi sebelumnya. Disamping itu, reformasi skema tersebut juga bukan berasal dari regulator resmi, yakni Kementerian BUMN.
Dengan begitu, surat edaran Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani terancam menjadi sekadar imbauan yang tidak otomatis menganulir aturan sebelumnya.
Yang harus diingat, BPI Danantara bukan regulator. Sehingga regulasi yang berlaku tetap peraturan Kementerian BUMN.
Jika memang pemerintah serius ingin mereformasi skema kompensasi, maka yang harus dilakukan adalah mencabut atau merevisi peraturan menteri.
Hanya dengan begitu, reformasi skema kompensasi bagi direksi dan dewan komisaris BUMN tidak sekadar menjadi kebijakan simbolik yang tidak berkekuatan nyata.
Redaksi Energi Juang News



