Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Data terbaru Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan betapa kronisnya praktik patronase politik di tubuh BUMN. Dari total 562 kursi komisaris BUMN, sebanyak 165 diisi oleh politisi. Yang paling dominan, hampir separuhnya berasal dari Partai Gerindra, partai yang kini menjadi poros kekuasaan pemerintahan Prabowo. Temuan ini mengonfirmasi bahwa BUMN kembali dijadikan ajang “perjamuan kuasa”, bukan mesin pembangunan bangsa.
BUMN didirikan dengan mandat mulia: mengelola kekayaan negara, menopang pembangunan, dan menghadirkan layanan publik yang tidak semata mata dikejar oleh logika keuntungan pasar. Namun realitasnya, kursi komisaris telah diperlakukan layaknya hadiah politik. Mereka yang menjadi relawan, kader, atau sekadar “orang dekat” partai penguasa mendadak dapat jabatan empuk, dengan gaji besar, fasilitas lengkap, dan otoritas strategis.
Praktik ini bukan sekadar melanggar prinsip meritokrasi, tapi juga merusak etos kerja internal BUMN. Sebagaimana diingatkan Bhima Yudhistira dari CELIOS, penunjukan komisaris atas dasar afiliasi politik menciptakan meritocracy trap: orang cakap dan profesional tersisih oleh “titipan bapak”. Efeknya jelas: demoralisasi pegawai, menurunnya produktivitas, hingga gagalnya regenerasi kepemimpinan profesional di perusahaan negara.
Lebih jauh, dominasi Gerindra di kursi komisaris BUMN memperlihatkan wajah lain dari politik patronase. Apa yang disebut sebagai “pembayaran utang politik” pasca kontestasi elektoral kini disalurkan lewat posisi komisaris. Dalam bahasa lain, BUMN dipaksa menanggung beban politik yang seharusnya tidak menjadi urusannya. Transparency International menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk patronase: ada dukungan politik, ada pula imbalan materi salah satunya melalui jabatan komisaris.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, bahkan menegaskan akar masalah ada di pucuk kekuasaan: presiden sebagai kepala birokrasi tertinggi. Ketika kepala negara membiarkan kursi BUMN diisi atas dasar balas jasa politik, maka seluruh tata kelola runtuh. BUMN tidak lagi berdiri di atas kepentingan publik, melainkan di bawah bayang bayang partai penguasa.
Padahal, kondisi BUMN kita masih jauh dari ideal. Banyak BUMN yang merugi, bahkan harus disuntik dana talangan negara. Ironisnya, di tengah kerugian itu, komisaris yang sebagian besar politisi tetap menerima bonus. Presiden Prabowo sempat menyindir hal ini. Namun, apakah ia berani menindak ketika mayoritas komisaris justru berasal dari partainya sendiri?
Dalam perspektif aktivis, inilah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi jika penguasaan itu dijadikan sapi perah politik, maka rakyat hanya mendapat sisa remah, sementara elit partai berpesta di kursi komisaris.
Perspektif baru yang harus kita dorong adalah: BUMN bukan alat politik, melainkan instrumen kesejahteraan publik. Jalan keluarnya jelas: hentikan politik patronase dalam pengisian komisaris, kembalikan pada sistem seleksi profesional yang transparan, dan awasi secara ketat setiap penempatan jabatan strategis.
BUMN harus menjadi lokomotif pembangunan bangsa. Tetapi jika kursi komisaris terus dikuasai partai penguasa, maka BUMN hanya akan menjadi gerbong kosong: bergerak lambat, sarat beban, dan tak pernah sampai pada tujuan kesejahteraan rakyat.
Redaksi Energi Juang News



