Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pelaksanaan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (SY) di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat dibatalkan.
Berdasarkan pengakuan pendamping Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) di wisma tersebut, pembatalan misa Natal berawal dari kedatangan beberapa orang ke Wisma SY.
Orang-orang itu mengaku tidak setuju dengan pelaksanaan misa di lokasi. Mereka pun melakukan mediasi dengan romo moderator di Wisma SY, yang akhirnya berujung pada pembatalan pelaksanaan misa Natal.
Pembatalan misa di Wisma SY itu menunjukkan bahwa penolakan terhadap kegiatan ibadah umat agama minoritas masih menjadi fenomena berulang di Indonesia. Praktik ini tidak hanya mencederai kebebasan beragama, tetapi juga menggerus fondasi negara hukum dan pluralisme yang dijamin konstitusi.
Penolakan itu juga menjadi bukti bahwa intoleransi berbasis agama belum mengalami penurunan signifikan. Laporan tahunan Setara Institute dalam beberapa tahun terakhir mencatat ratusan peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, dengan mayoritas korban berasal dari kelompok minoritas agama dan kepercayaan. Bentuk pelanggaran paling dominan adalah pelarangan ibadah, serta penolakan rumah ibadah.
Sementara itu, survei LSI dan Wahid Foundation menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memiliki sikap eksklusif dalam beragama, di mana hak beribadah sering dipandang “boleh” selama tidak terlihat di ruang publik. Data ini mengindikasikan bahwa intoleransi bukan sekadar ulah kelompok ekstrem, tetapi juga berakar pada normalisasi sikap diskriminatif di tingkat sosial.
Penolakan terhadap kegiatan ibadah minoritas secara terang melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Hak ini bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ketika negara, melalui aparat atau pemerintah daerah, membiarkan penolakan ibadah atas nama “ketertiban” atau “tekanan mayoritas”, negara telah gagal menjalankan kewajibannya sebagai duty bearer hak asasi manusia. Pembiaran semacam ini menciptakan preseden berbahaya: hukum tunduk pada tekanan massa, bukan pada konstitusi.
Negara tak boleh terus menerus membiarkan intoleransi. Sebab dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kohesi sosial dan memperbesar potensi konflik horizontal.
Negara yang gagal melindungi minoritas agama juga akan kehilangan legitimasi moral di mata warganya dan komunitas internasional.
Lebih jauh, toleransi yang hanya bersifat simbolik, dirayakan dalam slogan, tetapi diingkari dalam praktik, akan melahirkan sinisme publik terhadap nilai Pancasila, khususnya sila pertama dan ketiga: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
Dalam isu kebebasan beragama, negara tidak boleh bersikap “netral” dalam arti pasif. Netralitas sejati justru menuntut keberpihakan aktif pada korban diskriminasi dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Negara harus berpandangan bahwa menolak ibadah minoritas bukan tradisi lokal, bukan aspirasi warga, dan bukan bentuk kearifan sosial, melainkan pelanggaran hak konstitusional.
Jika praktik intoleran terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum, demokrasi, dan masa depan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk akan hancur.
Redaksi Energi Juang News



