Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKeadilan untuk Poco Leok: Ketika Hukum Berpihak pada Rakyat

Keadilan untuk Poco Leok: Ketika Hukum Berpihak pada Rakyat

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju (53), perwakilan warga Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gerardus Laju Nabit merupakan kabar penting bagi perjuangan masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi warga Poco Leok, tetapi juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia masih memiliki ruang untuk berpihak kepada rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan kekuasaan.

Kasus ini berakar dari konflik antara masyarakat adat Poco Leok di Kabupaten Manggarai dengan pemerintah daerah terkait proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal).

Sejak proyek tersebut diwacanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2022, masyarakat dari sepuluh kampung di Poco Leok secara konsisten menyatakan penolakan.  Mereka menilai proyek tersebut mengancam tanah ulayat, ruang hidup, serta keberlanjutan ekologi yang selama ini menjadi basis kehidupan komunitas adat.

Penolakan warga tidak pernah lahir dari ruang hampa. Masyarakat adat Poco Leok memiliki hubungan historis, spiritual, dan ekonomi dengan tanah mereka. Dalam perspektif hukum adat, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas kolektif komunitas.

Karena itu, ketika proyek geothermal mulai direncanakan tanpa persetujuan masyarakat secara bebas dan sadar, resistensi pun muncul sebagai bentuk pembelaan atas hak-hak dasar mereka.

Ironisnya, alih-alih membuka ruang dialog yang setara, pemerintah daerah justru merespons penolakan tersebut dengan pendekatan represif. Pada tahun lalu, ketika warga melakukan aksi protes terhadap proyek geothermal, mereka justru menghadapi intimidasi dari aparat dan tekanan politik dari pemerintah daerah.

Dalam situasi seperti ini, posisi warga menjadi sangat rentan karena harus berhadapan dengan kekuasaan negara sekaligus kepentingan korporasi.

Baca juga :  Efek Perang: Harga Plastik Melejit, UMKM Tercekik

Di sinilah putusan PTUN Kupang memperoleh makna penting. Pengadilan menunjukkan bahwa hukum administrasi negara tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menindas rakyat.

Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen koreksi terhadap tindakan pemerintah yang melampaui batas kewenangannya.

Secara filosofis, putusan ini mencerminkan jiwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam teori hukum Pancasila, nilai-nilai dasar seperti kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi landasan dalam setiap penyelenggaraan kekuasaan negara.

Pancasila tidak pernah dimaksudkan sebagai simbol ideologis semata. Ia adalah norma dasar (grundnorm) yang memberi arah bagi seluruh sistem hukum nasional.

Dalam kerangka ini, setiap kebijakan pemerintah harus diuji bukan hanya dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat.

Putusan PTUN Kupang tampak sejalan dengan semangat tersebut. Pengadilan tidak sekadar melihat perkara ini sebagai sengketa administratif biasa, melainkan sebagai persoalan yang menyangkut perlindungan hak warga negara terhadap tindakan pemerintah.

Pendekatan semacam ini sangat dekat dengan gagasan Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Dalam teori tersebut, hukum tidak boleh dipahami secara kaku sebagai sekadar teks normatif yang tertutup. Hukum harus dipandang sebagai institusi yang hidup, yang tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan bagi manusia.

Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum seharusnya “untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Artinya, ketika aturan formal justru menghasilkan ketidakadilan sosial, maka aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menafsirkan hukum secara progresif demi melindungi kepentingan rakyat.

Dalam konteks Poco Leok, pendekatan progresif ini sangat relevan. Jika hukum hanya dibaca secara formalistik, maka kebijakan pemerintah daerah terkait proyek geothermal bisa saja dianggap sah secara administratif.

Baca juga :  Indonesia 'Diserang' Produk China, Jadikan Berdikari Spirit Negara!

Namun pendekatan progresif mendorong hakim untuk melihat realitas sosial yang lebih luas—yakni keberadaan masyarakat adat, hak atas tanah ulayat, serta potensi kerusakan ekologis yang dapat mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Keputusan PTUN Kupang menunjukkan bahwa hukum masih dapat menjadi ruang perlawanan bagi masyarakat yang selama ini berada di posisi lemah dalam struktur kenegaraan.

Hal ini penting karena konflik agraria dan konflik sumber daya alam di Indonesia kerap memperlihatkan ketimpangan relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal.

Perjuangan masyarakat adat Poco Leok sendiri patut dicatat sebagai contoh konsistensi gerakan akar rumput. Sejak proyek geothermal mulai diwacanakan pada 2022, warga dari sepuluh kampung di wilayah tersebut terus menyuarakan penolakan mereka melalui berbagai cara—dari musyawarah adat, aksi demonstrasi, hingga jalur hukum.

Keteguhan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat bukanlah kelompok pasif yang mudah disingkirkan dari ruang hidupnya. Mereka memiliki kesadaran politik dan hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan PTUN Kupang seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.

Pembangunan energi terbarukan memang penting dalam menghadapi krisis energi dan perubahan iklim. Namun pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi.

Pembangunan yang berkeadilan harus menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. Tanpa prinsip tersebut, proyek-proyek pembangunan berisiko berubah menjadi bentuk baru kolonialisme internal—di mana sumber daya alam dieksploitasi atas nama kemajuan, tetapi masyarakat lokal justru menjadi korban.

Karena itu, kemenangan hukum warga Poco Leok tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjuangan. Ia justru harus menjadi momentum untuk menata kembali paradigma pembangunan di Indonesia agar lebih menghormati hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Baca juga :  Biofuel dalam Kebijakan Net-Zero: Energi Hijau Berlumur Perusakan dan Penindasan

Jika hukum terus dijalankan dengan semangat Pancasila dan keberanian progresif sebagaimana digagas Satjipto Rahardjo, maka harapan akan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah sekadar slogan. Ia dapat menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di pelosok negeri—termasuk oleh warga Poco Leok yang hari ini sedang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments