Energi Juang News, Lampung- KEPOLISIAN Daerah Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di area perkebunan milik negara di Kabupaten Way Kanan. Operasi penertiban itu berujung pada penangkapan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Sebanyak 24 orang diamankan dari lokasi tambang. Dari jumlah itu, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Tambang Emas Ilegal
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran setiap orang yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan masih kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Seluruh lokasi tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Beberapa titik tambang berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta area di sekitar aliran Sungai Betih.
Tambang Beroperasi 1,5 Tahun di Lahan Ratusan Hektare
Polisi menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin itu telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diperkirakan berjalan sekitar satu setengah tahun.
Luas area yang digunakan mencapai sekitar 200 hektare. Di lokasi itu, ratusan mesin penambangan beroperasi setiap hari.
Menurut Helfi, perhitungan sementara menunjukkan satu mesin mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Dari temuan di lapangan, polisi mencatat ada sekitar 315 mesin yang digunakan untuk mengeruk emas dari tanah.
Potensi Keuntungan Capai Puluhan Miliar per Bulan
Dari estimasi tersebut, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini tergolong sangat besar.
“Dengan harga emas sekitar Rp 1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp 2,8 miliar per hari atau Rp 73,7 miliar per bulan,” ujar Helfi.
Jika dihitung selama masa operasi tambang, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
Polisi Sita Ekskavator Hingga Mesin Tambang
Dalam operasi di lokasi tambang, aparat kepolisian juga mengamankan berbagai alat berat dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Redaksi Energi Juang News



