Energi Juang News, Jakarta– Langkah banding yang diajukan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ternyata berujung petaka. Upaya yang seharusnya bisa meringankan hukumannya justru berakhir dengan tambahan satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat vonis hakim tersebut menjadi 12 tahun, dari sebelumnya 11 tahun.
Majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, mengetok putusan pada Senin (2/1/2026). “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Bila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan disita dan dilelang,” ujar majelis dalam sidang tersebut.
Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
Kasus yang menjerat Djuyamto bermula dari putusan lepas terhadap korporasi ekspor minyak goreng yang ia pimpin bersama dua hakim lain, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa menuduh mereka menerima suap sebesar Rp 40 miliar secara kolektif dari pihak pengacara terdakwa korporasi tersebut.
Dalam dakwaan, disebutkan pembagian uang tersebut melibatkan lima pihak, termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, sementara Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar. Sisanya dibagi untuk dua hakim lain.
Pembelaan di Pengadilan Tipikor
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (19/11/2025), Djuyamto membacakan pembelaannya. Ia bersikeras tidak meminta keringanan hukuman.
“Saya tidak meminta hukuman seringan-ringannya, tapi memohon dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya,” tegasnya kala itu.
Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Djuyamto. Dalam putusan awal pada (3/12/2025), majelis hakim menjatuhkan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar.
Putusan Banding yang Memperberat Hukuman
Banding yang diajukan Djuyamto bersama dua rekannya ternyata tidak membawa hasil seperti yang diharapkan. Majelis banding justru memperkuat seluruh pertimbangan hukum di tingkat pertama dan menaikkan masa penjara Djuyamto menjadi 12 tahun.
Sementara dua hakim lain, Agam dan Ali, tetap dijatuhi hukuman sama seperti vonis sebelumnya: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Kini, Djuyamto harus menanggung konsekuensi upaya bandingnya. Istilah “senjata makan tuan” tampaknya tepat menggambarkan nasibnya di meja hijau.
Redaksi Energi Juang News



