Energi Juang News, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FH (35), warga Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Lamongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswi di area permainan anak Happy Time Icon Mall Gresik.
Aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 11.51 WIB itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Korban berinisial NR (20), mahasiswi asal Gresik, saat itu sedang bermain di Happy Time Icon Mall. Ia meletakkan HP merek Vivo Y15 warna Phantom Black di atas salah satu wahana permainan, kemudian berpindah ke wahana kereta tanpa menyadari bahwa ponselnya tertinggal.
Baca Juga : Gawat, Ada 15 Aplikasi Bisa Curi Uang Penggunanya!
Ketika NR menyadari ponselnya hilang dan kembali ke tempat semula, perangkat itu sudah raib. Ia pun segera melapor ke pihak keamanan mall. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan tak dikenal mengambil ponsel tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik pada Selasa malam, 9 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni memerintahkan tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Asyraf Gunawan untuk melakukan penyelidikan.
Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman CCTV, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FH, yang berdomisili di Lamongan. Pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y15 milik korban,” jelas AKP Abid pada Jumat (25/4).
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian.
Redaksi Energi Juang



