Energi Juang News, Jakarta – Seorang pemuda asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Achmad Arrizal Firdaus (23), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lamongan, Rabu (24/4). Ia terlibat kasus pencurian perangkat sekolah berupa printer dan proyektor.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana secara daring. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan,” kata JPU Wahyu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit printer Epson L3110 warna hitam dan proyektor AIO LED warna abu-abu telah dikembalikan kepada pemiliknya, saksi bernama Shohib. Sementara itu, alat yang digunakan dalam aksi pencurian seperti satu tang dan dua obeng turut disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Warga Latukan Lamongan Ditangkap Usai Curi Tiga HP dan Sebar Berita Palsu
Kronologi kejadian bermula pada 21 Januari 2025, saat Achmad diajak oleh rekannya Ulil Ghozali (saat ini masih buron/DPO) untuk mencuri di SDN Labuhan, Brondong. Dengan berboncengan sepeda motor, keduanya menuju lokasi sekolah yang kala itu dalam keadaan sepi dan tidak dijaga.
Mereka lalu berbagi peran. Ulil bertindak sebagai eksekutor dengan mencongkel pintu ruang guru, sementara Achmad berjaga di luar. Setelah berhasil masuk, Ulil mengambil printer dan proyektor dari dalam ruang guru, lalu membawanya pulang untuk dijual.
“Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ungkap JPU.
Dalam persidangan, Achmad menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman atas perbuatannya.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” ucap terdakwa dalam sidang.
Redaksi Energi Juang



