Energi Juang News, Jakarta – Seorang pria berinisial Andri Sampurno (32), warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, ditangkap oleh aparat Polsek Karanggeneng setelah terbukti melakukan pencurian tiga unit handphone milik seorang warga.
Menurut Kapolsek Karanggeneng, Iptu Ali Sofyan, pelaku masuk ke rumah korban bernama Siswanto dan membawa kabur tiga unit HP milik korban.
Yang menarik, setelah mencuri, pelaku berusaha mengecoh warga dan petugas dengan menyebarkan berita bohong (hoax) melalui aplikasi WhatsApp. Ia menginformasikan adanya pencuri HP yang tertangkap di depan SDN Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.
Kebohongan tersebut terbongkar ketika korban yang baru pulang dari sekolah menyadari HP miliknya hilang. Ia sempat membaca pesan hoax tersebut dan bertanya kepada warga sekitar. Namun, warga membantah adanya insiden penangkapan pencuri seperti yang diberitakan pelaku, lalu menyarankan korban untuk melapor ke polisi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang ke Polsek Karanggeneng dan melaporkan kehilangan tersebut, lengkap dengan cerita adanya kabar penangkapan palsu yang tersebar di WhatsApp.
Baca Juga : Gus Falah: Bu Risma Sangat Paham Kebutuhan Warga Lamongan
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah dicek, tidak ditemukan bukti adanya keramaian atau kejadian seperti yang diklaim pelaku.
Pelaku yang menyebarkan berita tersebut kemudian diinterogasi dan awalnya tetap bersikeras bahwa peristiwa itu benar terjadi. Namun, setelah dilakukan pencocokan foto dan kondisi sebenarnya di lapangan, terdapat banyak ketidaksesuaian.
Melihat kejanggalan tersebut, penyidik akhirnya menekan pelaku untuk mengakui. Akhirnya, Andri mengaku telah melakukan pencurian tiga HP di malam sebelumnya sekitar pukul 22.15 WIB, dan menyebar berita hoax untuk mengalihkan perhatian serta membuat warga tidak curiga bahwa pelaku berasal dari desanya sendiri.
Pelaku juga mengakui telah menyembunyikan barang curian di semak-semak wilayah Rawa Pucangro, Kecamatan Kalitengah. Petugas kemudian menemukan tiga unit HP milik korban di lokasi yang disebutkan.
Kapolsek Karanggeneng mengonfirmasi bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lamongan untuk proses hukum selanjutnya.
Redaksi Energi Juang



