Energi Juang News, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang melibatkan mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial IBP (Ichlas Budhi Pratama) dan seorang selebgram, VK (Viska Dhea Ramadhani), resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada hari ini, menandai dimulainya proses hukum atas kasus yang sempat menggemparkan publik.
Sidang berlangsung di ruang Tirta dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Bagus Trenggono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Di dalam ruang persidangan, IBP tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci, sementara VK tampil mengenakan blus putih dan celana krem. Keduanya datang bersama tahanan lain, dikawal oleh petugas kejaksaan, dan duduk berdampingan di kursi terdakwa.
Selama sidang, mereka beberapa kali terlihat berdiskusi dengan tim penasehat hukum. Menurut Agus Sugiarto, salah satu kuasa hukum terdakwa, sidang perdana ini hanya beragendakan pembacaan surat dakwaan, sehingga pihaknya memilih belum memberikan tanggapan secara resmi terhadap dakwaan tersebut.
Baca Juga : Ridwan Kamil Bantah Isu Dirinya Selingkuh
“Secara formal, tidak ada yang perlu ditanggapi saat ini. Kami akan merespons ketika masuk ke pembahasan inti perkara,” jelas Agus seusai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh istri sah IBP, berinisial POD, pada Februari 2025. Dalam laporan tersebut, selain dugaan adanya hubungan perselingkuhan yang disertai konten video asusila, pelapor juga mengungkap adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan viralnya konten video yang diduga tidak pantas, serta menjadi pelajaran penting dalam etika bermedia sosial dan kehidupan rumah tangga.
Redaksi Energi Juang



