Selasa, Mei 26, 2026
spot_img
BerandaHukumPengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Eksekusi Eks Hotel Sultan Tanggal Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Eksekusi Eks Hotel Sultan Tanggal Ini

Jakarta, Energi Juang News- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tanggal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan atau Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK). Kawasan itu rencananya akan dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menyebut tanggal eksekusi itu adalah ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Surat ketetapan itu sudah dikirimkan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, melalui pos tercatat. Adapun tanggal eksekusi dinyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, jeda waktu yang diberikan oleh Pengadilan semestinya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela. PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Penetapan tanggal eksekusi ini menandakan proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK sudah berakhir. Dengan begitu, fokus semua pihak semestinya beralih pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” katanya.

Baca juga :  RK Lega Usai 6 Jam Diperiksa KPK soal Iklan BJB: Ini Momen yang Ia Tunggu

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menghormati penetapan tanggal eksekusi tersebut. Pengembalian Blok 15 GBK memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.

“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Rakhmadi.

Dengan pengembalian kawasan Blok 15 GBK, negara memastikan aset strategis tersebut kembali dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments