Selasa, Juni 23, 2026
spot_img
BerandaHukumSindikat Love Scamming Tipu 53 Perempuan, Rugikan Rp 1,1 Miliar

Sindikat Love Scamming Tipu 53 Perempuan, Rugikan Rp 1,1 Miliar

Energi Juang News, Jakarta- Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan daring yang menyasar puluhan korban dengan memanfaatkan hubungan emosional. Dalam perkara ini, aparat mencatat total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar dari puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah.

Direktorat Reserse Siber Polda Jatim bersama pihak Imigrasi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, warga negara Indonesia, serta dua warga negara asing, yakni GKG atau Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan AV atau Ace Vitus dari Pantai Gading.

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pengamanan sejumlah warga negara asing oleh Imigrasi. Dari proses tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Kami amankan ke Imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM, dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Bimo, Selasa (23/6/2026).

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan calon korban. Mereka menggunakan foto dan video milik orang lain, lalu memperkenalkan diri sebagai Haji Kamar Zaki, seorang insinyur asal Indonesia yang disebut bekerja dan sukses di Amerika Serikat.

Menargetkan Perempuan Usia 45-60 Tahun

Penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut secara khusus membidik perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Kelompok usia itu dianggap sesuai dengan karakter yang dimainkan pelaku sehingga lebih mudah membangun kedekatan emosional.

“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur,” ujar Bimo.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku aktif mendekati korban melalui Facebook, TikTok, WhatsApp, dan sejumlah platform media sosial lainnya. Setelah itu, mereka menjalin komunikasi intensif lewat pesan singkat, panggilan telepon, hingga video call untuk memperoleh kepercayaan korban.

Baca juga :  Ustaz Cabuli 8 Santri di Sumenep Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Modus Hadiah Fiktif dan Biaya Tebusan

Setelah hubungan terjalin, pelaku menawarkan berbagai hadiah bernilai tinggi. Barang yang dijanjikan antara lain jam tangan, laptop, perhiasan, hingga produk mewah lain yang diklaim dikirim dari luar negeri.

Selanjutnya, pelaku memberi tahu korban bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pengurusan atau tebusan agar barang dapat diterima.

Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. Namun, polisi memastikan seluruh hadiah yang dijanjikan hanyalah fiktif dan tidak pernah benar-benar dikirim.

Akibat aksi tersebut, sebanyak 53 perempuan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments