Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaHukumAmmar Zoni dkk Bakal Dipindah dari Nusakambangan

Ammar Zoni dkk Bakal Dipindah dari Nusakambangan

Energi Juang News, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang kasus narkoba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk digelar secara offline dan memerintahkan jaksa menghadirkan para terdakwa langsung di ruang sidang. Jaksa penuntut umum menyatakan siap melaksanakan penetapan tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan jaksa akan berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan serta lapas karena Ammar Zoni dan terdakwa lain saat ini masih menjalani pidana di Lapas Nusakambangan. Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Anang menegaskan, penentuan lokasi penahanan baru Ammar Zoni dkk setelah dipindahkan dari Nusakambangan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Ia menyebut jaksa akan terus berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan dan Ditjen Pas terkait teknis pemindahan para terdakwa menjelang sidang pembuktian.

“Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana,” ujar Anang. Dengan demikian, proses pemindahan akan menyesuaikan kebijakan pemasyarakatan tanpa mengganggu jadwal persidangan yang sudah ditetapkan majelis hakim.

Sebagai informasi, penetapan sidang offline dan pemindahan ini dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dkk dan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan dalam sidang berikutnya.

“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim juga memerintahkan jaksa berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan agar Ammar Zoni dkk bisa hadir langsung dalam sidang tersebut yang beragenda pemeriksaan saksi.

Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Dwi. Dengan begitu, agenda pembuktian diharapkan berjalan lebih efektif karena seluruh pihak hadir fisik di ruang persidangan.

Sebelumnya, mantan pesinetron Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan bersama jaringan lain.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Mereka diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan sabu yang bersumber dari jaringan di luar rutan.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Persidangan Ammar Zoni dkk sejauh ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara narkotika yang melibatkan publik figur dan membuka kembali sorotan terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Sidang pembuktian pada Kamis (4/12/2025) akan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan jaksa melalui keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan secara langsung. Publik menunggu apakah fakta persidangan nanti akan menguatkan konstruksi dakwaan atau justru membuka fakta baru terkait peran masing-masing terdakwa.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments