Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaHukumLakukan Pelanggaran, Koruptor Ini Dipindah ke Nusakambangan

Lakukan Pelanggaran, Koruptor Ini Dipindah ke Nusakambangan

Energi Juang News, Jakarta- Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Koruptor itu kedapatan mampir ke kantor usai menjalani sidang. Diketahui, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan.

Dia masih dimintai keterangan di persidangan untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aksinya mampir ke kantor itu pun viral di media sosial. Hingga akhirnya diputuskan Surya Darmadi untuk dipindah.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor,” ungkapnya.

Kini Surya Darmadi sudah dipindah ke Lapas Nusa Kambangan dari Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar ke Nusakambangan.

“Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” imbuhnya.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Jaksa Gagal Bacakan Tuntutan, Sidang Laras Faizati Kembali Diundur
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments