Minggu, Maret 8, 2026
spot_img
BerandaHukumDipolisikan Perihal Ijazah Palsu, Bagaimana Rekam Jejak Arsul Sani?

Dipolisikan Perihal Ijazah Palsu, Bagaimana Rekam Jejak Arsul Sani?

Energi Juang News, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mantan Politisi PPP itu dilaporkan perihal dugaan ijazah palsu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melakukan pendalaman. Dan itu dilakukan sejak isu ini pertama kali muncul di media sosial sekitar satu bulan lalu.

MKMK merupakan lembaga khusus di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lembaga ini bertanggung jawab menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim MK.

Berbeda dengan aparat penegak hukum, MKMK tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan unsur pidana.

Fungsi utamanya terbatas pada memeriksa apakah peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran etik seorang hakim konstitusi.

Menurutnya, meskipun MKMK memiliki berbagai keterbatasan, pihaknya tetap berupaya mencari kepastian apakah dugaan tersebut memiliki relevansi etik terhadap posisi Arsul sebagai hakim konstitusi.

“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” ujar Palguna.
“Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

Palguna juga menegaskan bahwa MKMK tidak bisa menyelidiki aspek pidana dari tuduhan tersebut.

Hal ini berada di luar yurisdiksi mereka. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, penindakan merupakan ranah kepolisian, bukan MKMK.

Laporan formal terkait dugaan ijazah palsu terhadap Arsul Sani memang telah masuk ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat, 14 November 2025.

Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait kejanggalan ijazah program doktor yang dimiliki Arsul Sani.

Di tengah perkembangan ini, Palguna mengingatkan bahwa Arsul Sani sebagai pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Lantas, bagaimana rekam jejak Asrul Sani?

Lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, Arsul Sani memulai perjalanannya dengan menimba ilmu di SD Muhammadiyah dan Madrasah Diniyah NU.

Ia kemudian merantau ke ibu kota untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan lulus pada awal 1987.

Jiwa aktivisnya terasah sejak di bangku kuliah, di mana ia aktif di HMI dan Senat Mahasiswa FH-UI. Karier hukumnya dimulai dari bawah, sebagai asisten pembela umum sukarela di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah kawah candradimuka bagi para pejuang hukum di masanya.

Dahaga akan ilmu membawanya melanglang buana. Arsul menempuh pendidikan di University of Technology Sydney (UTS), Australia, sambil bekerja sebagai visiting lawyer.

Tak berhenti di situ, ia juga belajar di Japan Institute of Invention (JII) Tokyo, mengambil modul dari University of Cambridge, UK, hingga menyelesaikan program magister di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta.

Pendidikan doktoralnya di bidang justice, policy and welfare studies dimulai di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa, Polandia—universitas yang kini menjadi pokok persoalan dalam laporan terhadapnya.

Sebelum terjun ke panggung politik, Arsul Sani adalah seorang praktisi hukum yang disegani, khususnya di bidang korporasi, litigasi komersial, dan arbitrase.
Pengalamannya sebagai arbiter internasional dan anggota direksi di perusahaan multinasional Amerika Serikat selama 14 tahun menunjukkan kaliber dan wawasannya yang luas.

Namanya juga tercatat sebagai bagian dari tim pengacara Pemerintah RI di era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid, di bawah komando almarhum Adnan Buyung Nasution, dalam menghadapi gugatan arbitrase internasional.

Kiprah politiknya dimulai saat ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Di Senayan, ia menjadi salah satu legislator paling vokal di Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Puncak karier politiknya adalah saat ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Pada 18 Januari 2024, Arsul Sani mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo, resmi memangku jabatan sebagai hakim konstitusi, sebuah posisi yang merupakan buah dari perjalanan panjangnya di dunia hukum dan kenegaraan.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments