Gerak News- Reunifikasi kedua Korea sempat terbuka di tahun 2018-2019. Namun gagasan ini kembali menemui jalan buntu setelah perubahan rejim di Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Menurut pengamat hubungan internasional, DR. Teguh Santosa, dengan menghapuskan reunifikasi Semenanjung Korea dari Konstitusi, Korea Utara pada hakekatnya menawarkan pendekatan baru dalam mengakhiri konflik. Pendekatan baru itu semacam solusi dua negara (two states solution), di mana masing-masing Korea menjadi negara sendiri yang dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence).
“Untuk menciptakan situasi peaceful coexistence, perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea tahun 1953 dapat diubah menjadi perjanjian damai di antara kedua negara. Setelah itu kedua negara dapat menjalin hubungan sebagai dua negara yang merdeka dan bersahabat. Atau dengan kata lain mengubah negative peace menjadi positive peace,” kata Teguh lagi.
Namun yang jadi masalah, Korea Selatan enggan mengikuti langkah Korea Utara. Sementara di dalam Konstitusi Korea Selatan disebutkan bahwa wilayah Republik Korea (Korea Selatan) meliputi seluruh wilayah Semenanjung Korea dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Setelah Korea Utara menghapuskan gagasan reunifikasi dari narasi nasional mereka, Korea Selatan malah meningkatkan tekanan. Korea Utara pun memberikan respon yang sepadan dengan menekan balik Korea Selatan.
Teguh berharap semakin banyak warga dunia yang melihat sengketa Korea ini dengan menggunakan perspektif yang lebih jernih dan berorentasi pada penciptaan perdamaian abadi di kawasan.
Mesti disadari, katanya, ketegangan yang meningkat dan bahkan meletus menjadi konflik bersenjata terbuka dapat membuat keamanan dan stabilitas kawasan terganggu dan akan menciptakan dampak yang sangat serius bagi semua negara di kawasan termasuk Indonesia.
(YSA)



