Senin, April 27, 2026
spot_img
BerandaInternasionalMK Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

MK Gelar Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Gerak News, Seoul- Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1) pukul 14.00 waktu setempat, tanpa kehadiran Yoon yang absen karena alasan keamanan.

Sidang ini berlangsung tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 3 Desember, menyusul penerapan darurat militer yang berlangsung singkat.

Menurut pengacaranya, Yoon, yang telah dinonaktifkan, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir akan keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahan Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militer yang dia tetapkan.

Jika Yoon tidak hadir, sidang diperkirakan akan berlangsung singkat. Secara hukum, jika Yoon kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (16/1), pengadilan dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.

Tim pengacara Yoon telah mengajukan permintaan untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dari persidangan. Mereka beralasan bahwa latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin kelompok penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang terwujudnya putusan yang adil.

Mahkamah diharapkan akan mengumumkan keputusan atas permintaan tersebut dalam sidang Selasa ini.

Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan diterima atau ditolak.

Jika pemakzulan diterima, Yoon akan dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden mendadak harus diadakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menduduki jabatannya.

Redaksi Gerak News

Baca juga :  Israel Serang Teheran, Warga Iran Diminta Segera Mengungsi
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments