Energi Juang News, Washington DC– Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menegaskan bahwa mantan Presiden Donald Trump melampaui batas kewenangan konstitusional saat menerapkan berbagai tarif global yang mengguncang perdagangan internasional. Keputusan penting ini sekaligus membatalkan salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menekan lawan dagang lewat kebijakan ekonomi agresif.
Dilaporkan oleh AFP, Sabtu (21/2/2026), mayoritas hakim konservatif di pengadilan tertinggi AS menjatuhkan putusan dengan suara enam banding tiga. Mereka menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA “tidak memberi presiden wewenang untuk memberlakukan tarif.”
Trump Gunakan IEEPA untuk Tekan Mitra Dagang
Sejak kembali ke Gedung Putih tahun lalu, Trump mengandalkan wewenang darurat ekonomi dalam skala besar untuk menekan hampir seluruh mitra dagang AS. Ia menerapkan tarif baru yang disebutnya sebagai langkah “timbal balik” terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington.
Baca juga : Indonesia Borong Impor Apel-Beras AS Rp75 Triliun
Kebijakan itu juga digunakan untuk mengenakan bea masuk terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, dengan alasan menekan aliran narkoba ilegal dan imigrasi.
Mahkamah Nilai Wewenang Tarif Tidak Eksplisit
Dalam putusannya pada Jumat (20/2), Mahkamah menegaskan, “Seandainya Kongres bermaksud memberikan kekuasaan luar biasa untuk memberlakukan tarif lewat IEEPA, hal itu akan dicantumkan secara eksplisit sebagaimana dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya.”
Meskipun begitu, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang sebelumnya diberlakukan Trump atas impor baja, aluminium, serta sejumlah produk lain. Beberapa penyelidikan formal terkait kemungkinan bea tambahan untuk sektor tertentu masih berlangsung.
Tegaskan Putusan Pengadilan Lebih Rendah
Keputusan Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan perdagangan tingkat rendah yang pada Mei lalu menyatakan kebijakan tarif menyeluruh Trump bertentangan dengan hukum. Pengadilan menyatakan langkah tersebut “melampaui batas wewenang,” dan sempat memblokir sebagian besar penerapannya sebelum pemerintah mengajukan banding.
Langkah terbaru ini menjadi pukulan besar bagi strategi ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan tekanan tarif untuk memperkuat posisi tawar AS di kancah perdagangan global.
Redaksi Energi Juang News



