BerandaHukumPintu Masuk Peredaran Narkoba, Kapolri Usul Larangan Total Peredaran Vape

Pintu Masuk Peredaran Narkoba, Kapolri Usul Larangan Total Peredaran Vape

Energi Juang News, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Arie Seto mengungkapkan  penggunaan rokok elektrik atau vape saat ini menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika di Indonesia. Karena terjadi perubahan wujud zat adiktif dari bentuk narkotika padat menjadi cairan yang disusupkan melalui tabung vape.

Karena itu Kapolri mengusulkan agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Saat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mei lalu, Suyudi pernah menyampaikannya kepada DPR. Suyudi menegaskan hal itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di  Belawan, Medan, Jumat (24/10/2026).

Suyudi menjelaskan, sistem pengisian ulang (refill) melalui catridge pada perangkat vape sangat sulit diidentifikasi secara kasat mata karena tersamar rapat dalam wujud cairan aromatik. Kondisi tersebut menyulitkan petugas dari BNN maupun Polri untuk membedakan antara zat kimia biasa dengan ekstraksi zat narkotika.

“Apalagi dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan. Ganja sekalipun ya yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan,” tutur Suyudi yang juga menjabat sebagai Kepala BNN RI.

Kapolri mengapresiasi Kepala Daerah yang mengambil langkah taktis melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Secara khusus, Kapolri memuji kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang resmi melarang seluruh ASN mengisap vape di Pemprov Sumut.

“Pencegahan dimulai dari hulunya. Pak Bobby, terima kasih, pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape ya di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang memproklamirkan ya, mengeluarkan kebijakan melarang vape,” kata Suyudi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments