Energi Juang News, Jakarta– Penemuan mengejutkan terjadi saat penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dari penggeledahan tersebut, aparat hukum berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi pengungkapan skandal suap besar di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa temuan fantastis itu merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebelumnya. “Hasil penggeledahan rumah Zarof mengarah pada praktik suap dalam pengurusan perkara di MA dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Zarof Ricar, bersama pengacara Lisa Rachmat (LR) dan pihak berperkara Isidorus Iswardojo (II), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap ini terjadi pada 2023–2025. Isidorus sedang menghadapi perkara hukum dan meminta bantuan Lisa untuk meloloskan diri di proses banding dan kasasi.
“LR dan II sepakat meminta bantuan Zarof. Dari sana, disepakati untuk memberikan suap ke majelis hakim masing-masing Rp 5 miliar,” terang Harli. Sedangkan, Zarof disebut menerima bagian Rp 1 miliar sebagai ‘uang jasa’.
Dari hasil penyidikan, suap untuk perkara di Pengadilan Tinggi mencapai Rp 6 miliar. Jumlah ini dibagi menjadi Rp 5 miliar untuk majelis hakim dan sisanya untuk Zarof. Sementara di tingkat kasasi, disiapkan dana Rp 5 miliar.
Zarof dan Lisa saat ini sudah ditahan dalam perkara berbeda. Namun, penyidik belum menahan Isidorus mengingat usia lanjutnya yang sudah mencapai 88 tahun dan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Zarof semasa menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, kerap menerima gratifikasi dari berbagai perkara. “Dana ini dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Nilai total jika dikonversi mencapai lebih dari Rp 920 miliar, ditambah emas batangan seberat 51 kg,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (25/10/2024) di Gedung Kejagung.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan kamar hotel di Le Meridien Bali pada 24 Oktober 2024.
Redaksi Energi Juang News



