Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumTuris Swiss Jadi Tersangka Usai Hina Nyepi

Turis Swiss Jadi Tersangka Usai Hina Nyepi

Energi Juang News, Jakarta– Warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia diduga menyinggung pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

Penetapan Tersangka Berawal dari Patroli Siber

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3). Kasus ini terungkap saat tim siber menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun.

Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Unggahan Bernada Kasar Picu Reaksi Publik

Dalam unggahan tersebut, Luzian menyinggung aturan Nyepi yang melarang aktivitas di luar rumah. Ia bahkan menuliskan pernyataan bernada kasar yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu respons keras dari warganet.

Baca juga : Bandara Ngurah Rai “Sunyi Total” Saat Nyepi 2026

“A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too.” demikian unggahan Luzian di Instagram.

Konten itu dengan cepat viral. Banyak pengguna media sosial mengecam sikap turis asing tersebut karena dinilai tidak menghormati tradisi lokal.

Polisi Lacak Pergerakan dari Kuta hingga Ubud

Setelah identitas pemilik akun terungkap, Subdit III Ditressiber Polda Bali segera melakukan pelacakan. Petugas mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud.

“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.

Diamankan di Rumah Anggota DPD RI

Polisi mengamankan Luzian di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :  Kriminisasi Aktivis, Upaya Polisi Cari Kambing Hitam Kerusuhan

Ni Luh Djelantik melaporkan kasus tersebut secara resmi sehari setelah pengamanan, yakni pada Sabtu (21/3).

Status Naik ke Penyidikan dan Penahanan

Penyidik langsung menggelar perkara setelah menerima laporan. Status kasus pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” imbuh Ariasandy.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi wisatawan agar menghormati budaya serta aturan lokal selama berada di Bali. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital juga terus diperkuat oleh aparat.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments